Skip to main content
x
Pemerintah Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, memperkuat langkah penertiban peredaran minuman keras (miras), khususnya minuman tradisional jenis tuak, Selasa 29/9/2026.(Alf/mediasinardunia.com)

Camat Lubuk Pinang Bersama Satpol PP Turun Tangan, Penertiban Penjual Tuak di Mukomuko Digencarkan

MUKOMUKO, Mediasinardunia.com – Pemerintah Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, memperkuat langkah penertiban peredaran minuman keras (miras), khususnya minuman tradisional jenis tuak. Kegiatan yang melibatkan lintas unsur pemerintahan dan aparat keamanan tersebut berlangsung pada Selasa (29/9/2026), bertempat di Aula Kantor Camat Lubuk Pinang.
Kegiatan ini dihadiri langsung Camat Lubuk Pinang, Darmadi, SE, Kepala Satpol PP Kabupaten Mukomuko beserta anggota, Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Mukomuko, seluruh kepala desa se - Kecamatan Lubuk Pinang, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut menjadi bentuk koordinasi pemerintah dalam menyikapi peredaran minuman tuak sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang.
Peredaran Tuak Jadi Sorotan
Penertiban penjual minuman tuak menjadi perhatian serius karena peredaran minuman beralkohol berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan gangguan ketertiban apabila tidak diawasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Mukomuko

Melalui kegiatan ini, pemerintah bersama aparat terkait berupaya memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perdagangan minuman beralkohol serta mendorong para pelaku usaha agar mematuhi peraturan perundang-undangan.
Kehadiran Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Mukomuko juga menjadi bagian dari koordinasi terkait aspek perdagangan dan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.
Camat, Satpol PP hingga Kepala Desa

Camat Lubuk Pinang Darmadi, SE, bersama Satpol PP, Dinas Perindagkop, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan seluruh kepala desa se-Kecamatan Lubuk Pinang, memperkuat koordinasi dalam menjaga situasi wilayah agar tetap aman, tertib, dan kondusif.

Peran pemerintah desa dinilai penting dalam melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing serta menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila ditemukan aktivitas perdagangan minuman beralkohol yang diduga melanggar aturan.
Penertiban ini diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan sesaat, tetapi dilanjutkan dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten.

Pemerintah dan aparat terkait diharapkan mengambil langkah sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku, sehingga upaya penertiban dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan prosedur hukum.
Dengan sinergi seluruh unsur tersebut, Kecamatan Lubuk Pinang diharapkan semakin kondusif dan masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman.(Alf)