Komisi I DPRD Kota Bengkulu Sidak Perusahaan PT SNS Kacang Garuda Air Sebakul
Kota Bengkulu, Mediasinardunia.com Rencananya sebelum Serikat Buruh Sejahterah Indonesia (SBSI) Bengkulu melaksanakan Demontrasi ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Bengkulu akan melakukan Sidak terhadap perusahaan yang nakal, yakni PT Sinar Niaga Sejahtera (SNS) yang bergerak di bidang bongkar muat barang jenis kacang Garuda yang berada di jalan Raden Patah Air Sebakul Rt 24 Rw 001, Kelurahan Sumur Dewa, Kecematan Selebar Kota Bengkulu.
Perusahan PT Sinar Niaga Sejahtera (SNS) yang memiliki Gudang bongkar muat terbesar di kawasan air sebakul kecematan Selebar ini terkesan tertutup dan Arogan.
Bahkan pihak Perusahaan kacang garuda ini selalu mengedepankan Aparat (APH) sebagai tameng untuk Back Up perusahan yang nakal tersebut.
Sehingga membuat organisasi Serikat Buruh setiap ingin mengajukan permohonan kerjasama bongkar muat barang tidak pernah di gubris.
Menindaklanjuti Polemik antara Serikat Buruh Sejahterah Indonesia (SBSI) Bengkulu dengan Perusahaan SNS kacang Garuda tersebut, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Bengkulu Bambang Hermanto S.Sos.MM menegaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil dinas Ketanakerjaan Kota Bengkulu sekaligus melakukan Sidak terhadap perusahaan PT SNS Gudang Kacang Garuda yang terletak di kawasan air sebakul kota Bengkulu.
Bambang juga meminta kepada organisasi Buruh SBSI Bengkulu supaya segera menyampaikan surat ke DPRD kota terkait tuntutan yang di keluhkan pihak Serikat buruh.
”Sebelum SBSI Bengkulu menggelar demo, kita akan panggil pihak dinas Disnaker Kota, sekaligus Sidak ke Perusahaan PT. SNS Kacang Garuda, karena berdasarkan informasi perusahan ini nakal,dan tidak memperkerjakan tenaga buruh yang sudah di bentuk sebagai organisasi serta memiliki badan hukum. dalam regulasi kan jelas, sesuai UUD RI Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh. Bahwa Serikat Buruh merupakan salah satu perwujudan dari hak tersebut. Pekerja dilindungi untuk membentuk, bergabung, dan memperjuangkan hak-hak kerjanya secara kolektif melalui Serikat Buruh” Tegas Bambang saat di temui media ini di ruang kerjanya, pada Senin (4/9/2023).
Fraksi Hanura ini menyebut, Ketentuan mengenai tata cara pencatatan diatur lebih lanjut dengan keputusan menteri.
Hal ini di sesuaikan berdasarkan BAB VI, tentang Hak dan kewajiban organisasi Buruh yang tercantum pada pasal 25, bahwa serikat buruh, federasi dan konfederasi telah mempunyai nomor bukti legalitas yang jelas,berhak mengajukan kerjasama terhadap perusahaan demi untuk kebutuhan ekonomi keluarga yang ada di lingkungan perusahaan.(MSD/ADV)