Skip to main content
x
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, 21/06/2024 (Diky/Mediasinardunia.com)

Mendorong Investasi, Pemerintah Rencanakan Pendirian Family Office di Indonesia

Jakarta, Mediasinardunia.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah sedang merencanakan untuk mendirikan family office di dalam negeri. Hal ini bertujuan untuk menarik konglomerat asing agar menyimpan uang mereka di Indonesia.

Luhut mengungkapkan bahwa Singapura telah memiliki sekitar 1.500 family office, sementara Indonesia belum memiliki satupun. Oleh karena itu, usulan ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya sudah sampaikan kepada Pak Jokowi, 'Pak, di Singapura ada 1.500 family office. Kita tidak punya satupun,'" katanya dalam MINDialogue CNBC Indonesia, yang dikutip pada Jumat (21/06/2024).

"Kemudian saya katakan, 'apakah Anda setuju jika kita mencobanya di sini?', dan Pak Luhut menyetujuinya," tambahnya.

Apa itu family office? Siapa yang dapat menyimpan uangnya di sana?
Family office adalah perusahaan manajemen kekayaan yang melayani individu atau keluarga dengan kekayaan sangat tinggi. Perusahaan ini menawarkan berbagai layanan seperti perencanaan keuangan, manajemen investasi, asuransi, perencanaan warisan, layanan pajak, serta berbagai layanan lainnya. Di luar itu, family office juga dapat menangani urusan non-keuangan seperti pendidikan, perencanaan liburan, dan lain sebagainya.

Di luar Indonesia, individu atau keluarga yang menggunakan layanan ini biasanya memiliki kekayaan bersih minimal US$ 200 juta atau sekitar Rp 3,29 triliun. Artinya, layanan ini biasanya digunakan oleh konglomerat yang memiliki kekayaan yang terlalu besar untuk dikelola sendiri.

Family office dapat dibagi menjadi tiga jenis:
1. Traditional Family Office: didirikan oleh individu atau keluarga konglomerat untuk mengelola kekayaan mereka, dengan staf ahli yang membantu dalam melindungi dan mengembangkan kekayaan.
2. Multi-Family Office: mengelola kekayaan lebih dari satu keluarga, dengan tawaran layanan yang sama dengan Traditional Family Office.
3. Outsourced Family Office: bekerja sama dengan firma lain untuk menangani kekayaan individu atau keluarga, namun individu tersebut memiliki kendali yang lebih sedikit atas aset mereka.

Rls: Dtk Finance