Mengoptimalkan Kebijakan Penurunan Harga Pupuk Subsidi untuk Meningkatkan Produktivitas Petani di Kabupaten Mukomuko
Mukomuko, Mediasinardunia.com - Kebijakan penurunan harga pupuk bersubsidi oleh pemerintah pusat di Kabupaten Mukomuko diharapkan dapat meringankan beban biaya produksi petani. Namun, tidak semua petani secara otomatis dapat menikmati harga baru tersebut. Hanya petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang berhak membeli pupuk bersubsidi di kios resmi.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Pitriyani Ilyas, melalui Kepala Seksi Sarana Produksi, Alsintan, dan Pembiayaan, Dodi Hardiansyah, menegaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi tetap dibatasi oleh ketentuan RDKK, meskipun harga eceran tertinggi (HET) telah diturunkan untuk tahun anggaran 2025.
Penyesuaian harga pupuk bersubsidi ini diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kptsp/SR.30/M/10/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, yang mencakup perubahan jenis, harga, dan alokasi pupuk bersubsidi secara nasional.
Harga baru pupuk bersubsidi yang berlaku adalah: Urea Rp1.800 per kilogram, NPK Rp1.840 per kilogram, NPK Kakao Rp2.640 per kilogram, ZA Rp1.360 per kilogram, dan Organik Rp640 per kilogram.
Dodi mengingatkan bahwa petani perlu memastikan data anggota kelompok tani mereka terdaftar dan valid dalam RDKK agar dapat membeli pupuk dengan harga subsidi. Tanpa terdaftar dalam RDKK, petani tidak dapat membeli pupuk dengan harga subsidi meskipun HET telah diturunkan.
Dinas Pertanian Mukomuko bersama pihak terkait akan memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi untuk mencegah penyelewengan dan memastikan pupuk sampai ke tangan petani yang berhak.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko berharap kebijakan pupuk bersubsidi dapat menjadi dorongan nyata bagi produktivitas petani di daerah tersebut dengan kombinasi penyesuaian harga, validasi data RDKK, dan pengawasan distribusi yang ketat.(Adv)