Pendirian Program Restrukturisasi Kredit, Mendukung Pertumbuhan UMKM di Masa Pandemi
Jakarta, Mediasinardunia.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan di balik keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperpanjang program restrukturisasi kredit yang terdampak COVID-19 di sektor perbankan hingga tahun 2025. Program tersebut sebelumnya telah berakhir pada bulan Maret 2024.
Airlangga menjelaskan bahwa program restrukturisasi kredit ingin diperpanjang karena beberapa perusahaan penjamin kredit telah meminta tambahan premi saat ini. Hal ini disebabkan oleh adanya potensi kredit bermasalah (non-performing loan/NPL).
"Alasan di balik keinginan program restrukturisasi kredit yang diperpanjang adalah karena beberapa perusahaan penjamin kredit telah meminta tambahan premi. Jika perusahaan penjamin kredit meminta tambahan premi, itu berarti ada kredit yang bermasalah," ujar Airlangga saat dikonfirmasi di kantornya di Jakarta Pusat pada Jumat (28/06/2024).
Seperti yang diketahui, melalui sistem penjaminan kredit, lembaga penjamin tersebut memberikan akses bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengakses pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan yang memungkinkan namun belum memenuhi standar bankable. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan modal yang dimiliki UMKM sehingga sulit untuk mendapatkan pembiayaan karena tidak dapat menyediakan jaminan.
Perusahaan penjamin kredit ini bertugas untuk menjamin bahwa UMKM dapat memenuhi kewajiban keuangan sebagai penerima kredit dari bank atau lembaga keuangan.
Namun, Airlangga belum dapat memastikan kapan program perpanjangan restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 akan dilaksanakan karena masih dalam tahap pembahasan.
"Namun, akan ada solusi yang berbeda untuk UMKM," tambah Airlangga.
Rls: Dtk Finance