Skip to main content
x
Peran Presiden Jokowi dan KPK dalam Penyelidikan Kasus Korupsi Bansos Beras pada Tahun 2020, 27/06/2024 (Ari/Mediasinardunia.com)

Peran Presiden Jokowi dan KPK dalam Penyelidikan Kasus Korupsi Bansos Beras pada Tahun 2020

Jakarta, Mediasinardunia.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait KPK yang kembali mengusut kasus korupsi bantuan sosial (bansos) beras pada saat penanganan pandemi COVID-19 tahun 2020. Jokowi mempersilakan KPK untuk melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tindak lanjut dari peristiwa masa lalu tersebut, silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan aparat hukum," ujar Jokowi dalam keterangan persnya yang disampaikan melalui akun YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Kamis (27/06/2024).

Diketahui sebelumnya, KPK kembali menelusuri kasus dugaan korupsi dalam pengadaan bansos beras oleh pemerintah pada masa pandemi COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020. Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 125 miliar.

Menurut keterangan dari Tessa, pengusutan kasus ini dimulai dari laporan masyarakat yang muncul saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Sosial pada tahun 2020. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka tersebut adalah Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyaluran bansos di Kementerian Sosial.

KPK juga telah memanggil sejumlah saksi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kementerian Sosial yang dijadwalkan akan memberikan keterangan pada siang hari ini.

Rls: Dtk.c