Skip to main content
x
RAPAT KERJA KOMISI I DPRD KAUR , BAHAS LIMBAH, Senin 6/3/2023. Foto: ( Rahmayuni/ mediasinardunia.com)

RAPAT KERJA KOMISI I DPRD KAUR , BAHAS LIMBAH

 

Kaur,- Mediasinardunia.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal Satu Pintu (DPMPTSP), melaksanakan rapat  yang berlangsung di ruang rapat komisi I DPRD Kaur membahas tentang limbah dan izin AMDAL Senin 6/3/2023.

Ketua komisi I Deny Setiawan SH menyampaikan secara tegas bahwa pihak Dinas Lingkungan Hidup agar tegas dalam menindak lanjuti terkait limbah tambak udang yang meresahkan warga tentang bau air dan kotoran yang mencemarkan sungai dan laut. 
"Permasalahan ini sudah berlarut larut namun belum ada tindakan dari Dinas Lingkungan Hidup Pemda Kaur. Yang saya maksud kapan ada perbaikan terkait limbah oleh pihak perusahaan untuk itu harus ada penekanan dari Dinas Lingkungan Hidup", paparnya

Anggota DPRD Kaur, Juraidi meminta " kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk memperhatikan limbah PT. sawit APLS yang berada di desa Beriang Tinggi untuk mengecek dan menindak lanjuti terkait keluhan warga tentang izin AMDAL terkait limbah yang mencemari sungai pemukiman warga." Periksa kembali izin dan AMDAL tambak dan PT. Sawit", ujarnya

Pihak Dinas Lingkungan Hidup, Hamedi Zulkifli menerangkan bahwa "untuk menindak lanjuti keluhan warga mereka sudah melakukan sudah melakukan test laboratorium dan mereka sudah melakukan penindakan berdasarkan hasil test tersebut, sementara waktu dari hasil laboratorium sudah sesuai mekanisme aturan AMDAL", terangnya

Kepala Dinas DPMPTSP, Saryoto memberikan penjelasan terkait izin AMDAL.. Dinas Lingkungan Hidup lah yang mengawasinya, apakah layak atau tidak untuk diberikan izin terkait AMDAL perusahaan tersebut dan perlu juga kami sampaikan bahwa seluruh tambak udang di Kaur ini semuanya sudah memiliki izin terkecuali ada satu tambak lagi yang belum. 

"Semuanya sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang dimaksud dengan NIB adalah salah satu dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan", jelasnya
NIB adalah salah satu dasar izin usaha yang dimiliki oleh perusahaan baik itu usaha rendah, usaha menengah rendah dan usaha menengah tinggi. 

Untuk usaha rendah NIB diberikan kepada usaha kios atau manisan, untuk usaha menengah rendah NIB diberikan ke usaha tambak udang, akan tetapi verifikasi  izin dinas kami tidak memberikan atau mengeluarkan izin tersebut, semuanya sudah diatur melalui aplikasi.Dan untuk usaha menengah tinggi  itu langsung di verifikasi oleh dinas DPMPTSP, layak atau tidak layaknya mereka mendirikan  perusahaan, terang Saryoto. (Rahmayuni)