Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Angkat Suara Tentang Polemik Pasar Panorama
Bengkulu, Mediasinardunia.com - Pembangunan dan pembongkaran lapak pedagang di Pasar Panorama Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu diduga ilegal.
Salah satu pedagang yang menjadi korban pembongkaran Auningnya menuntut haknya, didampingi Ketua Dewan Perwakilan Daerah – Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPD-APPSI) Kota Bengkulu, Sudarmaji. Selasa, (9/1/24).
Mereka mengatakan bahwa proyek tersebut dapat dipastikan ilegal karena Pasar Panorama belum ada pihak ketiga yang mengelolanya, dan tidak ada surat izin pembangunan dan pembongkaran yang dikeluarkan oleh pemerintah kota (Disperindag Kota Bengkulu).
Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Marliadi SE, juga menyatakan bahwa pasar panorama tidak memiliki pihak ketiga yang mengelolanya, bahkan sudah dicoba untuk dilelang namun belum ada perusahaan yang sanggup secara administrasi sehingga belum terjadi pengelolaan oleh pihak ketiga.
Kepala Pasar Panorama, Bapak Jasa Arif, mengklaim bahwa proyek swakelola telah memiliki semua surat yang diperlukan.
Seorang sumber dari awak media, berinisial R, juga mengaku sebagai salah satu subkontraktor pembangunan dan pembongkaran pasar panorama, menyatakan bahwa sudah lebih dari setengah miliar masuk sebagai modal dan mengaku telah menggadaikan rumah dan mobil. MSD