Skip to main content
x
Aliansi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Bengkulu kembali mendatangi Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu untuk menindaklanjuti seleksi Direktur Rumah Sakit M. Yunus, di ruang rapat komisi pada Kamis (20/06/2024) siang. (Diky/mediasinardunia.com)

Aliansi PPNI Provinsi Bengkulu Bergerak Lagi: Tindaklanjuti Seleksi Direktur RS M. Yunus

Bengkulu, Mediasinardunia.com - Aliansi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Bengkulu kembali mendatangi Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu untuk menindaklanjuti seleksi Direktur Rumah Sakit M. Yunus, di ruang rapat komisi pada Kamis (20/06/2024) siang.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Badrun Hasani, menyatakan bahwa sikap dewan harus berimbang dan menerima aspirasi dari berbagai pihak yang menolak Direktur Rumah Sakit M. Yunus (RSMY).

"Sikap dewan harus berimbang, kita harus menerima aspirasi mereka yang menolak Direktur Rumah Sakit M. Yunus," ujar Badrun.

 

Kota bengkulu

 

Badrun juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil Tim Seleksi (Timsel) untuk klarifikasi terkait kelulusan Dokter Ari sebagai Direktur RSMY.

"Kita harus mempertimbangkan informasi secara berimbang, tidak bisa langsung menolak atau menerima, karena Timsel telah berkoordinasi dengan KSN," tambah Badrun.

Ia menambahkan bahwa audiensi selanjutnya tidak hanya melibatkan Aliansi PPNI, tetapi juga aliansi lain seperti IDI, FARMASI, dan lainnya.

"Kita harus netral, bukan hanya dari pihak sebelumnya, tapi juga melibatkan aliansi lain seperti IDI dan FARMASI. Kita harus melibatkan semua pihak yang terlibat," tutup Badrun.

Wakil Ketua Bidang Hukum, Radiansyah, menyatakan bahwa pihaknya masih memperjuangkan UU Kesehatan Tahun 2023 dan UU 45 tentang Hak Warga Negara Indonesia untuk memastikan kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

"Kami akan memperjuangkan UU Kesehatan Tahun 2023 dan UU 45 tentang Hak Warga Negara Indonesia untuk memastikan kesempatan yang sama dalam pemerintahan," ujar Radiansyah.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya melihat ketidaksesuaian tindakan Panitia Pelaksana dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023, dan akan mengirim surat kepada KSN serta aparat penegak hukum.

"Ketua Komisi IV siap mendampingi dan akan memanggil ketua Pansel dalam waktu dekat," tutup Radiansyah. (Adv/MSD)