Suprisman dan Rencana Fasilitasi Pembentukan AKD serta Peningkatan Infrastruktur di Bengkulu
Bengkulu, Mediasinardunia.com - Wakil Ketua I sementara DPRD Provinsi Bengkulu, Suprisman, menyatakan bahwa saat ini pihaknya akan memfasilitasi pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), termasuk pembuatan tata tertib Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Periode 2024-2029.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
"Insya Allah, akan dilakukan setelah pelantikan definitif," kata Suprisman saat mendampingi Bakal Calon Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan di Kabupaten Lebong, Kamis (19/9).
Suprisman juga menyebutkan bahwa sebagai putra daerah Kabupaten Lebong, program peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di Kabupaten Lebong merupakan salah satu upaya pemerataan di Provinsi Bengkulu.

Ia mengungkapkan bahwa APBD Provinsi Bengkulu belum optimal dalam menganggarkan dana untuk penanganan infrastruktur di Kabupaten Lebong. Pemerintah Kabupaten Lebong bahkan lebih banyak mendapatkan dana langsung dari pemerintah pusat.
Beberapa proyek yang telah dilaksanakan antara lain adalah pelebaran jalan Menuju standar Talang Bunut-Lemeupit, perbaikan jalan ruas Embong Panjang-Semelako, serta rekonstruksi bangunan pengamanan di sejumlah sungai di Kabupaten Lebong.
Suprisman menegaskan bahwa kepercayaan harus dibangun antara anggota DPRD dan masyarakat. Sebagai wakil rakyat, mereka harus mendengarkan aspirasi warga yang telah memilihnya.
"Kita akan lebih banyak memperjuangkan aspirasi masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong dan sekitarnya," tandas Suprisman.(ADV/Msd)