Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Minta APH Jangan Hanya Diam, Terkait Proyek RSUD
Bengkulu, Mediasinardunia.com - Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Bengkulu diminta untuk tidak diam terkait adanya dugaan dana proyek sebesar Rp 13 miliar untuk pembangunan gedung baru Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus (RSMY) Bengkulu yang diduga dilarikan oleh kontraktor. Desakan ini disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Hidayat.
Hidayat menegaskan bahwa APH harus turun tangan untuk mengusut dugaan tersebut dan memperjelas situasi tersebut. Menurutnya, jika tidak ada permasalahan, pekerjaan proyek tidak akan terputus kontrak dan bisa diselesaikan dengan baik. Namun pada kenyataannya, pihak rumah sakit malah mengajukan kelanjutan pembangunan menggunakan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2024 setelah terjadi putus kontrak.
Pembangunan yang seharusnya selesai dengan anggaran yang besar sekarang menjadi terhenti. Hidayat juga menyoroti penggunaan dana BLUD untuk melanjutkan pembangunan yang menurutnya merupakan tindakan kebingungan pihak rumah sakit karena anggaran sebelumnya sudah habis. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa dana proyek tersebut telah disalahgunakan oleh oknum kontraktor.
Hidayat meminta APH untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tersebut, karena KPA yang mengetahui seluruh informasi tersebut. Jika memang ada penyalahgunaan dana atau indikasi kejahatan lain, Hidayat menegaskan bahwa APH harus mengambil tindakan hukum yang tegas.
Diketahui bahwa RSUD M. Yunus Bengkulu telah mengajukan usulan untuk melanjutkan pekerjaan pembangunan bunker Linac dan Brachyteraphy yang saat ini mencapai progres sekitar 70 persen. Namun, untuk melanjutkan sisa progres pembangunan tersebut, mereka mengusulkan penggunaan dana BLUD tahun 2024.
Data yang terhimpun dari investigasi mengungkap bahwa RSUD M. Yunus Bengkulu telah mengirim surat kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu perihal rencana lanjutan pembangunan tersebut. Namun, upaya konfirmasi kepada pihak RSUD tidak mendapatkan jawaban hingga berita ini disiarkan.
Hidayat yakin bahwa APH akan mengusut kasus ini secara professional dan mengungkapkannya kepada masyarakat. Dia berharap agar tindakan apapun yang diambil dalam penyelidikan ini akan disampaikan secara transparan kepada publik.
Sekaligus, wartawan telah berusaha untuk mengonfirmasi Wadir Umum dan Keuangan RSUD M. Yunus Bengkulu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tersebut namun tidak mendapatkan jawaban. Bahkan saat wartawan mendatangi RSUD M. Yunus Bengkulu, tidak ada yang bisa memberikan informasi karena diinformasikan bahwa Wadir sedang tidak berada di tempat.
RSUD M. Yunus Bengkulu telah mendapatkan anggaran sekitar Rp 30,7 miliar dari APBD Provinsi Bengkulu tahun 2023 untuk melaksanakan pembangunan proyek tersebut. Pihak RSUD telah melibatkan PT AHP dari Jakarta Timur untuk mengerjakan proyek tersebut. Itu diduga bahwa selama proses pengerjaan proyek, tidak terdapat papan proyek yang terpasang di lokasi tersebut.(ADV/Msd)