Bupati Kaur Terapkan Pidana Kerja Sosial, Penegakan Hukum Lebih Humanis
Kaur, Mediasinardunia.com - Komitmen memperkuat penegakan hukum yang lebih humanis di Provinsi Bengkulu kembali ditegaskan. Bupati Kaur, Gusril Pausi, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri terkait pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana, Selasa (25/11/2025).
Acara tersebut dirangkaikan dengan Penandatanganan MoU antara Gubernur Bengkulu dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Mugopal, S.H., turut hadir.
Sekretaris Jampidum, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa pendekatan restorative justice merupakan cara negara mengembalikan kondisi sosial yang rusak akibat tindak pidana tanpa fokus pada pembalasan semata.
“Restorative justice hadir untuk mengembalikan keadaan seperti semula bagi korban dan pelaku, serta memulihkan hubungan sosial,” ujar Undang.
Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, menambahkan bahwa pidana kerja sosial memberikan ruang bagi pelaku untuk mengoreksi diri dan berkontribusi langsung bagi masyarakat.
“Ini bukan sekadar pengganti hukuman. Ini sarana bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan melalui kontribusi nyata,” tegas Victor.
Bupati Kaur, Gusril Pausi, menyambut baik implementasi pidana kerja sosial di wilayahnya. Menurutnya, skema ini memberikan manfaat edukasi bagi pelaku, keadilan bagi korban, dan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Kerja sama ini sangat penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis tanpa mengurangi aspek keadilan. Pemkab Kaur siap mendukung penuh pelaksanaannya,” ujar Gusril.
Ia menegaskan, kebijakan ini berpotensi menekan overkapasitas lembaga pemasyarakatan sekaligus mengurangi residivisme.
“Program ini adaptif dan progresif. Kita berharap skema ini mampu mengurangi beban lapas yang selama ini penuh, sekaligus membina pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya,” tambahnya.
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mengatakan bahwa program ini harus berjalan terstruktur dan terawasi agar benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kami menyambut baik langkah strategis Kejati Bengkulu. Implementasi pidana kerja sosial perlu dukungan lintas sektor dan partisipasi masyarakat sebagai penerima manfaat,” ujar Helmi.