Skip to main content
x
Bupati Kepahiang Siapkan Mutasi dan Rotasi Jabatan Melalui Uji Kompetensi JPTP, 14/07/2025 (Diky/Mediasinardunia.com)

Bupati Kepahiang Siapkan Mutasi dan Rotasi Jabatan Melalui Uji Kompetensi JPTP

Kepahiang, Mediasinardunia.com - Sebagai bekal dalam mengikuti lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, sebanyak 19 kepala dinas mengikuti uji kompetensi atau Job Fit Assessment JPTP yang dilaksanakan pada 14 Juli 2025 di Aula Guest House Pemkab Kepahiang.

Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip, mengatakan bahwa Job Fit Assessment untuk pejabat eselon II ini bertujuan untuk mempersiapkan mutasi atau rotasi jabatan eselon II, serta sebagai bekal bagi Pemkab Kepahiang untuk melaksanakan lelang jabatan guna mengisi kekosongan di 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Tujuan utama uji kompetensi eselon II ini adalah untuk memastikan bahwa pejabat pimpinan tinggi pratama memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan dan tuntutan pekerjaan. Ini juga menjadi langkah awal bagi kita dalam melakukan mutasi dan rotasi jabatan eselon II serta persiapan lelang untuk mengisi kekosongan kepala OPD," jelas Bupati Nata.

Bupati menambahkan bahwa Pemkab Kepahiang berencana untuk mengisi kekosongan pejabat di OPD, termasuk jabatan sekretaris daerah, Kantor Pol PP PBK, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, serta sejumlah jabatan asisten yang kosong. 

"Lelang untuk mengisi kekosongan kepala OPD tetap dilakukan, dan rotasi juga akan dilaksanakan berdasarkan hasil uji kompetensi ini. Terkait izin ke Kemendagri, kami akan mengirimkan hasil uji kompetensi JPTP ini sebagai salah satu syaratnya," jelas Nata.

Sementara itu, Ketua Tim Panitia Seleksi atau Pansel, Hamka Sabri, yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu, menjelaskan bahwa tujuan uji kompetensi eselon II adalah untuk memastikan bahwa pejabat pimpinan tinggi pratama memiliki kompetensi sesuai persyaratan jabatan dan tuntutan pekerjaan.

"Upaya ini bertujuan untuk mendukung penempatan pejabat secara tepat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Nanti, kualitas kinerja pejabat eselon II akan dinilai, dan penilaian yang direkomendasikan Pansel ini akan menjadi pertimbangan Bupati untuk merotasi jabatan kepala dinas," ungkapnya.