DPRD Provinsi Bengkulu Bahas Tata Tertib, Kode Etik, dan Pembentukan Fraksi Pendukung
Bengkulu, Mediasinardunia.com – Setelah dilantiknya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu periode 2024-2029 pada September lalu, DPRD kembali menggelar rapat penting pada Senin (30/09/2024) di Gedung DPRD. Rapat ini memiliki beberapa agenda utama, antara lain pembahasan tata tertib (tatib) dan kode etik DPRD, serta pembentukan fraksi pendukung.
Ketua Tim Pembahasan Penyusunan Agenda, Tata Tertib, dan Kode Etik DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah, dari Fraksi Partai Golkar, menjelaskan bahwa penyusunan agenda ini merupakan langkah awal bagi DPRD untuk memulai tugas-tugas legislatif selama lima tahun ke depan. Ia juga menyebutkan bahwa DPRD masih menunggu penetapan dan pengesahan Ketua Definitif DPRD Provinsi Bengkulu.
"Agenda yang dibahas saat ini bersifat sementara. Kami masih menunggu penetapan dan pengesahan ketua definitif dewan. Pada saat yang sama, kami juga melakukan penyusunan tata tertib dan kode etik yang akan menjadi panduan kerja kami ke depan," ujar Samsu Amanah dalam keterangannya.
Samsu Amanah juga mengumumkan bahwa pembentukan fraksi-fraksi pendukung di DPRD telah hampir selesai, dengan beberapa fraksi yang sudah definitif dan beberapa lainnya masih dalam proses. Ia menyebutkan beberapa fraksi yang telah terbentuk dan mengumumkan nama-nama ketua fraksi.

"Ketua Fraksi Golkar adalah Mahdi Hussein, sedangkan Ketua Fraksi PDIP adalah Ihsan Fajri. Untuk Fraksi Gerindra, mereka masih menunggu arahan dari DPP pusat untuk menentukan ketuanya. Fraksi Demokrat dipimpin oleh Edison Simbolon, dan Fraksi PAN oleh Hidayat," jelas Samsu.
Ia juga menambahkan bahwa Fraksi NasDem dipimpin oleh Zulasmi. Sementara itu, untuk fraksi gabungan, sudah terbentuk Fraksi Kebangkitan Sejahtera yang merupakan gabungan PKS dan PKB, dengan ketua Zainal. Ada juga penggabungan antara Hanura dan PPP yang membentuk Fraksi Nurani Pembangunan, dipimpin oleh Usin Abdisyah.
Samsu Amanah menekankan bahwa pembentukan fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu paling lambat satu bulan setelah pelantikan anggota dewan pada tanggal 2 September 2024.
"Pembentukan fraksi ini sangat tepat waktu, karena batas waktunya tinggal dua hari lagi. Setelah terbentuknya fraksi hari ini, kami juga akan segera membentuk alat kelengkapan dewan, mulai dari pimpinan, komisi-komisi, hingga badan-badan lainnya," ujar Samsu.
Dengan rapat paripurna yang digelar ini, DPRD Provinsi Bengkulu menunjukkan komitmennya untuk segera menjalankan tugas-tugas legislatif dengan baik dan menyusun aturan-aturan yang akan menjadi panduan kerja para anggotanya.(ADV/MSD)