DPRD Bengkulu Jamin Penurunan Tarif Pajak Daerah untuk Ringankan Beban Masyarakat
Bengkulu, Mediasinardunia.com - Harapan masyarakat Bengkulu untuk mendapatkan keringanan beban pajak mulai menunjukkan titik terang. Melalui Panitia Khusus (Pansus) revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, DPRD Provinsi Bengkulu memastikan bahwa sejumlah tarif pajak daerah akan mengalami penurunan.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Pansus DPRD Provinsi Bengkulu, M. Ali Saftaini, SE, usai memimpin rapat lanjutan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada Senin (28/7). “Kalau soal tarif pajak turun, itu sudah pasti. Itulah tujuan utama dibentuknya Pansus ini,” tegas Ali kepada awak media di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu.
Menurutnya, sejak awal pembentukan Pansus, orientasinya memang untuk merespons keresahan masyarakat tentang tingginya beberapa jenis pajak yang dinilai tidak proporsional dengan kondisi ekonomi daerah. Oleh karena itu, ia memastikan tidak akan ada pembahasan yang sia-sia jika hasilnya tidak berdampak pada penurunan tarif pajak.
“Kalau tidak untuk menurunkan tarif pajak, buat apa kita bentuk Pansus, hanya buang-buang waktu. Namun, tentu besaran penurunannya masih kita bahas, karena harus mendengarkan masukan dari berbagai pihak yang terlibat langsung dalam sistem perpajakan daerah,” ujarnya.
Dalam rapat yang digelar kemarin, Pansus mengundang sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan Wajib Pungut (Wapu) pajak Bahan Bakar Minyak (BBM), pihak perbankan dan leasing, kepolisian, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu. Semua pihak dilibatkan untuk memberikan gambaran riil dan masukan konstruktif dalam menentukan besaran tarif baru.
Ali menegaskan, proses pembahasan berlangsung intensif dan akan terus berlanjut hingga batas waktu yang telah ditentukan. Sesuai agenda Badan Musyawarah (Banmus), laporan akhir Pansus ditargetkan rampung dan disampaikan ke DPRD pada 22 Agustus 2025. “Dalam laporan nanti, kemungkinan besar sudah mencakup rekomendasi tarif baru. Saat ini kami sedang mematangkan konsep final dan menyesuaikannya dengan daya dukung fiskal serta potensi Penerimaan Asli Daerah,” tambah Ali.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto, menjelaskan bahwa fokus utama penurunan tarif ada pada tiga jenis pajak, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Menurut Hadianto, usulan penurunan tarif PKB menjadi 1,05 persen sudah disampaikan. Angka ini dianggap kompetitif jika dibandingkan dengan tarif provinsi tetangga seperti Sumatera Selatan dan Lampung. Namun, keputusan final tetap menunggu hasil pembahasan lintas sektor.
“Kami ingin penurunan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga bisa mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak,” kata Hadianto. “Selama ini, tingkat kepatuhan masyarakat Bengkulu terhadap pajak kendaraan masih tergolong rendah,” tambahnya.
Selain soal tarif, Pansus juga menyoroti potensi penerimaan daerah dari objek pajak yang belum tergarap secara maksimal. Menurut Hadianto, pembaruan regulasi lewat revisi Perda ini diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut, termasuk dalam mengoptimalkan basis data perpajakan dan integrasi sistem dengan instansi terkait. “Beberapa potensi objek pajak kita belum tergarap maksimal. Ini juga akan kita benahi bersamaan dengan penurunan tarif. Harapannya, meskipun tarif turun, pendapatan daerah tetap bisa optimal, karena basis wajib pajak dan kepatuhan meningkat,” tuturnya.