Skip to main content
x
Peningkatan Pemahaman terhadap UU HKPD, DPRD Kepahiang Ikuti Workshop

Peningkatan Pemahaman terhadap UU HKPD, DPRD Kepahiang Ikuti Workshop

Kepahiang - Mediasinardunia.com - Dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap undang-undang, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang mengikuti workshop peningkatan kapasitas terkait Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dalam UU. No. 1 Tahun 2022, yang dilaksanakan di Hotel Mercure Bengkulu beberapa waktu lalu.

Dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Windra Purnawan, SP. workshop ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman akan tugas, fungsi dan wewenang DPRD terhadap hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Terkait problematika minimnya keuangan Kabupaten Kepahiang, maka kita berharap melalui workshop ini dapat memberikan khasanah atas pendalaman dan pemahaman yang lebih baik terkait hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Semoga hal ini dapat berguna bagi pembangunan di Kabupaten Kepahiang ke depan," sampai Windra.

Pada kesempatan ini narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Jifvy Magdalena Dina Paomey, S.IP., M.Ak., CGAA memaparkan materi terkait Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dia melakukan kajian atas latar belakang RUU HKPD, tujuan dan kerangka konseptual RUU HKPD, simplifikasi serta penguatan pajak daerah dan retribusi daerah, kebijakan TKDD berbasis kinerja, penguatan pengelolaan keuangan daerah untuk belanja berkualitas, serta pembiayaan daerah dan sinergi fiskal nasional.

"Dalam hal ini otonomi daerah dan desentralisasi fiskal merupakan alat untuk mencapai tujuan bernegara, yaitu kesejahteraan di seluruh pelosok Indonesia. Meskipun menunjukkan kinerja positif, namun pelaksanaannya masih dihadapkan berbagai tantangan," ujar Jifvy Magdalena.

Adapun tantangan yang dimaksud ialah pemanfaatan TKDD yang belum optimal, struktur belanja daerah yang belum memuaskan, local tax ratio masih cukup rendah, pemanfaatan pembiayaan yang masih terbatas dan desentralisasi fiskal pusat - daerah yang belum optimal.

Oleh karena itu Jifvy Magdalena mengatakan, atas konsepsi UU HKPD dilakukan berbagai upaya dalam mewujudkan desentralisasi fiskal yang adil, transparan, akuntabel dan berkinerja.

"Sehingga melalui undang-undang ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas fiskal daerah guna meningkatkan kualitas belanja daerah, yang kedepannya dapat menciptakan harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah itu sendiri," sampai Jifvy Magdalena