Skip to main content
x
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Sembiring, 13/01/2025 (Diky/Mediasinardunia.com)

Polemik Perubahan APBD di Bengkulu: TAPD Diingatkan untuk Tidak Bertindak Sepihak

Bengkulu, Mediasinardunia.com - Dugaan perbuatan melawan hukum di APBD Provinsi Bengkulu tahun 2025 menjadi perhatian serius anggota DPRD.

Polemik seputar dugaan perubahan sepihak dalam dokumen APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2025 semakin memanas.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa mereka akan mengambil sikap tegas dalam pembahasan lanjutan yang dijadwalkan pada Senin (13/01/2025).

Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa dengan detil dugaan perubahan tanpa persetujuan legislatif.

"Besok pembahasan akan dilanjutkan. Sikap kami terhadap dugaan perubahan sepihak itu akan terlihat. Lihat saja nanti," ujar Usin.

Usin menegaskan bahwa setiap perubahan dalam dokumen APBD harus melalui persetujuan DPRD dan tidak boleh dilakukan tanpa itu.

Ia menyebut bahwa program yang telah disahkan melalui pembahasan bersama antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah harus dihormati dan tidak dapat diubah sepihak.

"Setiap perubahan dalam APBD harus melalui mekanisme yang jelas dan melibatkan DPRD. Tidak boleh ada keputusan yang diambil sepihak oleh TAPD," tegas Usin.

Ia menekankan bahwa transparansi dalam pengelolaan anggaran harus dijunjung tinggi.

Usin juga mengingatkan TAPD untuk mengedepankan prinsip keterbukaan sebagaimana pada tahap awal penyusunan RKPD, KUA-PPAS, dan pengesahan APBD.

Usin menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran terkait perubahan APBD karena hal ini menyangkut kredibilitas pengelolaan anggaran daerah.

Polemik ini muncul setelah Banggar DPRD mulai membahas hasil evaluasi Kemendagri terhadap APBD TA 2025.

Usin menyatakan bahwa TAPD diminta untuk menelusuri kegiatan yang tidak dapat direalisasikan atau mengalami perubahan, namun belum ada laporan yang memadai dari TAPD mengenai hal tersebut.

Usin berharap polemik ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran daerah karena transparansi dan keterlibatan legislatif adalah kunci utama untuk memastikan anggaran daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.