Skip to main content
x
Sosialisasi Peraturan Walikota tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Bengkulu, 10/09/2025 (Ari/Mediasinardunia.com)

Sosialisasi Peraturan Walikota tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Bengkulu

Bengkulu, Mediasinardunia.com - Wakil Walikota Bengkulu, Ronny PL Tobing, SH, membuka sosialisasi Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Acara tersebut diselenggarakan di Ruang Hidayah III, Kantor Walikota Bengkulu, Bentiring, pada Rabu, 10 September 2025.

Sosialisasi ini dihadiri oleh pekerja buruh dan pelaku wiraswasta dari berbagai kecamatan di Kota Bengkulu. Kehadiran peserta menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dicanangkan oleh pemerintah kota. 

Dalam sambutannya, Ronny PL Tobing menyampaikan bahwa peraturan ini bertujuan memberikan kepastian perlindungan bagi para pekerja, khususnya di Kota Bengkulu. "Peraturan ini hadir untuk melindungi hak-hak para pekerja. Saya berharap seluruh pelaku usaha maupun pekerja di Kota Bengkulu dapat memahami dan mendukung aturan ini, sehingga kesejahteraan pekerja benar-benar terjamin," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu akan terus memberikan pendampingan serta melakukan evaluasi agar implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat berjalan dengan maksimal di lapangan.