Skip to main content
x
Usin Abdisyah Putra Sembiring SH ,(ari/Mediasinardunia.com)

Usin Abdisyah Putra Sembiring SH Minta Kenaikan UMP Bengkulu Sebesar 20%

Bengkulu, Mediasinardunia.com - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu pada tahun 2025 akan mengalami kenaikan dari Rp 2.507.079 pada tahun 2024 menjadi Rp 2.670.039, dengan tambahan sebesar Rp 162.960.

Meskipun demikian, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, menyatakan bahwa kenaikan tersebut dianggap tidak begitu signifikan mengingat laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

"Kenaikan 6,5% dianggap kurang sesuai dengan harapan kami. Pertumbuhan ekonomi Bengkulu yang tinggi seharusnya diimbangi dengan kenaikan upah yang lebih besar," ujar Usin.

Menurut Usin, kenaikan UMP di Provinsi Bengkulu seharusnya minimal 20%, mengingat kondisi harga pangan, jasa, dan barang yang terus naik.

"Kenaikan sebesar 6,5% tidak cukup untuk menjaga daya beli pekerja, terutama dengan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok yang terus meningkat," tambahnya.

Untuk mengatasi masalah ini, DPRD Provinsi Bengkulu berencana membuka kotak pengaduan bagi pekerja yang masih menerima gaji di bawah UMP.

"Kami akan memberikan kesempatan bagi pekerja untuk melaporkan jika gajinya masih di bawah UMP. Pelapor akan dirahasiakan, dan jika terbukti ada pelanggaran, kita akan mengambil tindakan tegas," jelas Usin.

Usin mengungkapkan bahwa tindakan tegas tersebut akan berupa rekomendasi kepada dinas terkait untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi UMP, bahkan bisa sampai mencabut izin usahanya.

"Kami akan merekomendasikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar UMP," tegasnya.

Usin juga menyoroti kemungkinan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) yang lebih tinggi dari UMP untuk membantu kesejahteraan pekerja di Provinsi Bengkulu.

"UMK seharusnya lebih tinggi dari UMP. Kami sarankan agar ke depan UMK naik minimal 10 persen," ucap Usin.

Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan UMP dan UMK dan memastikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja.

"Kami akan terus mengawasi agar kesejahteraan pekerja benar-benar terjamin, dan membuka kotak pengaduan bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap UMP," tambahnya.