Skip to main content
x
Perpanjangan Kontrak 375 Guru PPPK Bengkulu Selatan, 31/07/2024 (Ari/Mediasinardunia.com)

Perpanjangan Kontrak 375 Guru PPPK Bengkulu Selatan, Dedikasi dan Kinerja Menjadi Fokus Utama

Bengkulu Selatan, Mediasinardunia.com - Sebanyak 375 guru Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah melaksanakan perpanjangan kontrak selama lima tahun. Acara tersebut berlangsung di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan pada Rabu, 31 Juli 2024.

Sebelumnya, guru PPPK hanya menerima Surat Keputusan (SK) kontrak selama satu tahun dari Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya M.Pd, menyampaikan bahwa SK perpanjangan kontrak yang diterima oleh para guru adalah selama 5 tahun. SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Bengkulu Selatan. Senyum bahagia terpancar di wajah seluruh guru PPPK.

Selain itu, Lusi menjelaskan bahwa perpanjangan kontrak selama lima tahun tidak berarti bahwa masa kontrak para guru PPPK tersebut akan habis dalam lima tahun. Perpanjangan kontrak dilakukan untuk semua PPPK guru yang sebelumnya juga sudah dikontrak. Misalnya, jika seorang PPPK guru sudah menjalani masa kontrak satu tahun, maka masa kontraknya masih tersisa empat tahun lagi.

Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, SE.MM, bersama Lusi Wijaya,M.Pd, saat menyerahkan perpanjangan SK PPPK guru dengan kontrak 5 tahun di hadapan foto bersama.

Perpanjangan kontrak untuk 375 guru PPPK ini dibagi menjadi dua tahap, dengan 128 orang pada tahap pertama dan 247 orang pada tahap kedua.

Meskipun SK perpanjangan kontrak tidak lagi diberikan setiap tahun, para guru PPPK akan tetap dievaluasi terkait kinerjanya. Para guru diharapkan dapat mencapai kinerja yang baik sesuai dengan MoU yang telah ditandatangani.

Gusnan Mulyadi, SE.MM, menyatakan bahwa dengan perpanjangan kontrak selama lima tahun, para guru PPPK akan semakin termotivasi untuk memberikan kontribusi yang baik dalam dunia pendidikan. Gusnan juga menekankan pentingnya kinerja yang baik dalam Penilaian Kinerja (PK) agar setiap PPPK guru memperoleh nilai minimal 80.

Gusnan juga menegaskan bahwa PPPK guru yang tidak memenuhi target kinerja dapat diberhentikan, meskipun telah memiliki kontrak selama lima tahun. Hal ini juga berlaku untuk PPPK di OPD. Semua PPPK diharapkan bekerja dengan serius dan baik, karena kinerja mereka akan dievaluasi setiap tahun.