Skip to main content
x
Kepala Disdikbud Rejang Lebong, Drs Noprianto. 30/06/2024 (Ari/Mediasinardunia.com)

PPDB Jenjang SMP dan SD Jalur Zonasi di Rejang Lebong Akan Dimulai Pada 1 Juli 2024 Mendatang

Rejang Lebong, Mediasinardunia.com - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD) di Rejang Lebong jalur zonasi akan dimulai pada 1 Juli 2024 mendatang.

Dalam PPDB tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rejang Lebong akan mengawasi secara langsung prosesnya. Mereka juga akan menerapkan aturan baru yaitu sistem silang antar operator sekolah untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik baru yang berasal dari luar zonasi sekolahnya.

Kepala Disdikbud Rejang Lebong, Drs Noprianto menyatakan bahwa dalam PPDB tahun ini, mereka akan menerapkan sistem silang di mana petugas verifikasi dari masing-masing sekolah akan ditempatkan di sekolah lain. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada siswa baru yang terdaftar di luar zonasi sekolah. Dengan demikian, proses penerimaan jalur zonasi dapat berjalan dengan baik.

"Sistem silang akan diterapkan, petugas verifikasi akan diputar ke sekolah lain bukan sekolah asalnya, hal ini untuk memastikan verifikasi jalur zonasi," kata Noprianto.

Disdikbud juga akan melakukan pemantauan dan siap memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang terbukti melakukan pungli. Masyarakat diharapkan untuk melaporkan pelanggaran yang ditemukan dalam penerimaan siswa baru langsung ke Disdikbud Rejang Lebong.

Pada PPDB tahun ini, telah ditetapkan pembatasan jumlah penerimaan siswa baru di sekolah swasta berdasarkan rombongan belajar (rombel) atau satuan kelas sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 4 tahun 2024 tentang PPDB. Untuk SD swasta, dibatasi hingga maksimal 2 rombel dan untuk SMP swasta hingga maksimal 4 rombel.

Sementara untuk sekolah negeri, jumlah rombelnya lebih banyak dibandingkan sekolah swasta. Maksimal 4 rombel untuk SD dan 11 rombel untuk SMP. Proses penerimaan siswa baru di sekolah negeri menggunakan empat sistem PPDB yaitu zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua.

"Jumlah siswa dalam 1 rombel untuk SD minimal 20 dan maksimal 28 siswa, sedangkan untuk SMP minimal 20 dan maksimal 32 siswa," tutup Noprianto.