Bupati Arie Buka Konsultasi Publik RPPLH: Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Bengkulu Utara
Bengkulu Utara, Mediasinardunia.com - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Hal ini ditandai dengan dibukanya secara resmi Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Bengkulu Utara, yang digelar di Ruang Command Center Setdakab Bengkulu Utara, Rabu (01/10/2025).
Acara tersebut dibuka langsung oleh Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, S.E., M.AP. Hadir dalam kesempatan itu sejumlah pejabat pemerintah daerah, akademisi, organisasi lingkungan, serta perwakilan masyarakat. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bukti bahwa penyusunan RPPLH membutuhkan sinergi lintas sektor.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa forum konsultasi publik ini merupakan wadah partisipasi masyarakat untuk merumuskan strategi perlindungan dan pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan. Menurutnya, dokumen RPPLH nantinya tidak hanya sebatas pedoman administratif, tetapi juga akan memiliki kekuatan hukum sebagai instrumen perencanaan pembangunan daerah yang ramah lingkungan.
“Forum ini penting karena menjadi ruang diskusi bersama. Kita ingin strategi perlindungan dan pengelolaan lingkungan di Bengkulu Utara tidak hanya top-down, tetapi benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat. Dengan begitu, rencana yang disusun bisa lebih aplikatif dan berkelanjutan,” ujar Arie.
Ia menambahkan, permasalahan lingkungan seperti alih fungsi lahan, pencemaran, hingga kerusakan ekosistem harus diantisipasi dengan perencanaan matang. Pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan kebijakan yang seimbang antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
“Lingkungan adalah warisan bagi anak cucu kita. Karena itu, pembangunan tidak boleh mengorbankan keberlanjutan sumber daya alam. Melalui RPPLH, kita ingin memastikan Bengkulu Utara tetap hijau, lestari, dan layak huni bagi generasi mendatang,” tambahnya.
Penyusunan RPPLH Kabupaten Bengkulu Utara mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dokumen ini nantinya akan memuat potensi, permasalahan, serta arah kebijakan strategis dalam bidang lingkungan.
Kegiatan konsultasi publik juga menghadirkan sesi diskusi interaktif. Para peserta diberi kesempatan menyampaikan pandangan, kritik, maupun masukan terkait persoalan lingkungan yang ada di wilayahnya. Dengan begitu, RPPLH yang disusun benar-benar menggambarkan kondisi faktual di lapangan.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Bengkulu Utara berharap seluruh elemen masyarakat ikut ambil bagian dalam menjaga kelestarian lingkungan. Partisipasi aktif warga dinilai menjadi kunci utama agar kebijakan perlindungan lingkungan tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata di kehidupan sehari-hari.