Skip to main content
x
Bupati Mukomuko Terbitkan Surat Edaran Penanganan Kasus DBD, 27/05/2024 (Ari/Mediasinardunia.com)

Bupati Mukomuko Terbitkan Surat Edaran Penanganan Kasus DBD untuk Mengatasi Lonjakan Penyakit

Mukomuko, Mediasinardunia.com - Bupati Mukomuko, H. Sapuan SE, MM telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 440/89/A-1/V/2024 tentang penanganan peningkatan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Mukomuko pada tanggal 27 Mei 2024.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat 4 langkah penting yang harus dilakukan dalam penanganan kasus DBD. Bupati meminta kepada Kepala OPD, Camat, Kepala Puskesmas, Kades, Lurah, dan masyarakat umum untuk melaksanakan 4 langkah tersebut guna menangani lonjakan kasus DBD di wilayah tersebut.

Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Mukomuko, Camat, Kepala Puskesmas, Lurah, dan Kades di Kabupaten Mukomuko.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, menyatakan bahwa surat edaran Bupati menekankan pentingnya upaya penanganan yang optimal dari masing-masing OPD, kecamatan, desa/kelurahan dalam menangani lonjakan kasus DBD.

Terdapat 4 langkah yang harus segera dilaksanakan untuk menangani kasus Demam Berdarah Dengue, yaitu:

1. Peningkatan surveilans kasus dan faktor resiko DBD melalui pemantauan jentik berkala.

2. Pencegahan dan pengendalian penyakit DBD dengan langkah-langkah preventive, promotif, serta melibatkan masyarakat dalam gerakan 1 rumah 1 jumantik (G1R1J) dan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) 3M.

3. Menggerakkan kembali kegiatan Jumat Bersih di masing-masing desa.

4. Memberikan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat mengenai tanda dan gejala DBD agar segera mendapatkan pelayanan kesehatan.

Bustam berharap bahwa 4 langkah penanganan kasus DBD di daerah ini dapat segera dilaksanakan dan diterapkan, sehingga kasus DBD dapat ditekan dan mengalami penurunan secara bertahap. (Adv/Alf)