Skip to main content
x

Diduga Hilangkan Hak Belajar Siswa, Dinas Pendidikan Kota Bengkulu Beri Surat Teguran Kepada SDIT Alhasanah

 

Kota Bengkulu, Mediasinardunia.com- Terkait permasalahan SDIT Alhasanah yang diduga Menghilangkan Hak Belajar Siswa Plt Kepala Disdik (Dinas Pendidikan) kota Bengkulu Menggelar Konferensi Pers Bersama Awak Media sore tadi, Senin (20/9/2021).

Dalam Sambutannya Menurut PLT kepala Dinas Pendidikan kota Bengkulu Nopri Walihan S.Pd MM seharusnya hak siswa mendapatkan pembelajaran dari sekolah.

“Anak tersebut tidak lagi bisa sekolah di SDIT Alhasanah karena belum mampu melunasi biaya sekolah. Apalagi orang tua siswa sempat ingin memindahkan anak mereka namun dari pengakuan orang tua siswa mereka harus tetap melunasi tunggakan. Ada indikasi siswa tidak mendapatkan hak belajar di SDIT Alhasanah, terkait hal ini Dinas Pendidikan kota Bengkulu sudah menerbitkan Surat teguran pertama untuk sekolah tersebut,” ucap Nopri Walihan.

Dikatakan Nopri setelah diberikannya SP satu pihak sekolah diwajibkan untuk memberikan penjelasan secara Rinci, alasan terkait siswa yang tidak bisa bersekolah. Apalagi nomor dapodik (Data Pokok Pendidikan) siswa sudah dihapus sekolah.

“Nomor Induk Sekolah Nasional untuk data dapodik siswa sudah dihapus sepihak oleh pihak sekolah, Penghapusan data dapodik harus berkoordinasi dengan pihak Disdik (Dinas Pendidikan),” demikian tegasnya.

Untuk melakukan pengecekan kebenaran siswa Dinas Pendidikan Kota Bengkulu mengirim tim investigasi. (ADV)