DPRD Kabupaten Kaur Gelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Penyampaian Nota Pengantar Bupati Kaur
Kaur, Mediasinardunia.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur telah menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Bupati Kaur Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 dan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Ketua DPRD Kabupaten Kaur, Diana Tulaini, SH, memimpin langsung rapat tersebut, yang dihadiri oleh Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH., Wakil Bupati Kaur Herlian Muchrim, ST., Wakil Ketua II Alpensyah, Forkopimda, Anggota DPRD, Asisten, Staf Ahli, seluruh Kepala OPD, dan seluruh Camat di Kabupaten Kaur. Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Kaur pada Senin (1/07/2024).
Diana Tulaini mengungkapkan dalam paparannya bahwa pembentukan perda harus disusun dengan baik agar dapat menjadi landasan dalam pembuatan Raperda. Dia juga menyampaikan instruksi terkait Pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan rancangan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Bupati Kaur, dalam sambutannya, menyampaikan nota pengantar terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kaur tahun 2024. Bupati juga menjelaskan tujuan dari RPJPD adalah untuk menciptakan koordinasi dan sinergi antar pelaku pembangunan dalam mewujudkan visi pembangunan jangka panjang Kabupaten Kaur, serta untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan memanfaatkan SDA secara efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Selain itu, Bupati juga menyebut tujuan penyusunan Perda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, yaitu untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan pemajuan HAM serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara, serta melindungi penyandang disabilitas dari tindakan diskriminatif dan pelanggaran Hak Asasi Manusia.