Gubernur Bengkulu Keluarkan Edaran, Atur Kewajiban Jaga Kelestarian Hutan dan Lahan
Bengkulu, Mediasinardunia.com – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan telah resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.4/1849/DLHK/2025 tentang Kewajiban Menjaga Kelestarian Hutan dan Lahan di seluruh provinsi. Edaran yang ditujukan kepada semua Bupati dan Wali Kota diterbitkan sebagai langkah antisipasi mendesak terhadap tren peningkatan bencana alam di Pulau Sumatera.
Dalam edaran tersebut, Gubernur meminta pemerintah kabupaten/kota menyebarluaskan larangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, guna mencegah kerusakan hutan dan melindungi ekosistem. Larangan tersebut antara lain: pembukaan/pengerjaan hutan tanpa izin, merambah wilayah hutan, penebangan pohon di sekitar sungai, pembakaran hutan, penebangan/penjemuran hasil hutan tanpa izin, perdagangan hasil hutan ilegal, serta membawa alat berat yang berpotensi merusak tanpa izin.
Selain itu, juga dilarang menggembalakan ternak di hutan tanpa lokasi khusus, membawa benda yang dapat memicu kebakaran, dan mengeluarkan satwa/tumbuhan liar yang tidak dilindungi tanpa izin.
Edaran juga mengingatkan kewajiban pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial (PS) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk melindungi areal perizinan mereka, sesuai Pasal 399 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 07 Tahun 2021 dan Pasal 93 Peraturan Menteri KLHK Nomor 09 Tahun 2021.
“Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tulis Gubernur dalam penutup surat yang ditandatangani 25 November 2025.
Untuk memastikan pelaksanaan efektif, edaran juga ditujukan sebagai tembusan kepada Presiden, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Kapolda Bengkulu, Kejati Bengkulu, dan Danrem 041/Gamas Bengkulu – menandakan komitmen provinsi bekerja sama dengan lembaga terkait.