Skip to main content
x
PJ Walikota Bengkulu, Arif Gunadi Selalu Upayakan Pemenuhan Hak Anak Demi Wujudkan Kota Bengkulu Sebagai Kota Layak Anak (Diki/Mediasinardunia.com)

Buktikan Sebagai Kota Layak Anak, Kota Bengkulu Penuhi Kebutuhan dan Beri Perlindungan Terhadap Hak Anak

Bengkulu, Mediasinardunia.com - Belakangan ini, kejadian kejahatan jalanan yang melibatkan pelaku dan korbannya yang masih usia anak menjadi perbincangan yang marak. Meskipun sudah ada banyak regulasi yang mengatur perlindungan hak-hak anak, seperti UU dan Perda, kasus yang melibatkan anak ini memerlukan perlindungan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa perlindungan anak merupakan kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak serta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Kepala DP3AP2KB Kota Bengkulu, Dewi Dharma, menegaskan bahwa perkembangan remaja harus diperhatikan mulai dari awal sampai akhir, termasuk pemberian pengasuhan yang baik oleh orangtua atau pengasuh. Hal ini akan berdampak pada tumbuh kembang anak secara fisik dan psikis.

Pj Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, selalu berupaya memenuhi pemenuhan hak anak demi mewujudkan Kota Bengkulu sebagai 'Kota Layak Anak' melalui berbagai kluster yang ada, termasuk regulasi Perda nomor 11 tahun 2021 tentang Kota Layak Anak dan kerjasama dengan berbagai OPD terkait. (MSD)