Bupati Kaur Kukuhkan 30 Petugas Puskesos SLRT untuk Tingkatkan Layanan Sosial Terpadu
Kaur, Mediasinardunia.com - Bupati Kaur, Gusril Pausi, S.SOS., M.AP., secara resmi mengukuhkan 30 petugas Pusat Kesejahteraan Sosial Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (Puskesos SLRT) di Kabupaten Kaur. Pengukuhan ini dilakukan sebagai langkah untuk memperkuat layanan perlindungan sosial terpadu yang langsung menyentuh masyarakat miskin dan rentan di wilayah tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Kaur menegaskan bahwa Puskesos SLRT berperan penting sebagai garda terdepan dalam menjembatani masyarakat agar dapat mengakses berbagai program bantuan pemerintah. Dengan sistem ini, diharapkan setiap warga yang membutuhkan dapat terdata dengan baik, mendapat rujukan yang tepat, serta memperoleh pelayanan yang cepat dan transparan.
“Petugas Puskesos SLRT adalah ujung tombak di lapangan. Saya berharap saudara-saudara dapat bekerja dengan tulus, profesional, dan penuh tanggung jawab untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Gusril.
Selain itu, Bupati juga meminta agar petugas senantiasa menjalin koordinasi dengan desa, kecamatan, dan perangkat daerah terkait. Hal ini penting agar pelayanan berjalan efektif serta mampu menekan angka kemiskinan di Kabupaten Kaur. "Dengan pengukuhan ini, Pemkab menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem perlindungan sosial melalui pelayanan yang lebih dekat, terintegrasi, dan berkeadilan," pungkasnya.
Sementara itu, Plt. Kadis Sosial, Drs. Sidarmin Tetap, M.Pd, menambahkan bahwa setelah dikukuhkan, petugas Puskesos SLRT akan mengikuti pembekalan. Tugas dari Puskesos SLRT adalah menjalankan program layanan sosial di tingkat desa dan kelurahan yang berfungsi sebagai pusat pengaduan dan rujukan untuk masyarakat miskin dan rentan, membantu mereka mengakses dan terhubung dengan berbagai program perlindungan sosial dari pemerintah dan pihak lain.
"SLRT sendiri adalah sistem informasi dan proses untuk mengidentifikasi kebutuhan masyarakat dan merujuknya kepada program yang relevan, sedangkan Puskesos adalah lembaga di desa atau kelurahan yang mengoperasikan sistem tersebut untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah diakses dan terintegrasi," tutup Sidarmin.