Bupati Kaur Menyampaikan Jawaban Eksekutif Terhadap Pendapat Fraksi
Kaur, Mediasinardunia.com - Bupati Kaur H.Lismidianto, SH, MH menyampaikan Jawaban Eksekutif terhadap Pendapat Fraksi tentang 2 (Dua) Raperda Kabupaten Kaur Tahun 2024 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2025-2045 dan Rancangan Perda Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD, pada hari Senin (15/07/2024).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini, SH, MH didampingi Wakil Ketua II Alpensyah, Bupati Kaur menyampaikan terima kasasih kepada empat fraksi DPRD Kaur, yaitu Kaur Kondusif, Sease Seijena, PDIP, dan Golkar yang telah memberikan apresiasi dan dukungan terhadap penjelasan nota pengantar terhadap 2 (dua) rancangan peraturan daerah mengenai rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045 dan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Harapan besar ke depan adalah agar Kabupaten Kaur dapat terus berkembang demi meningkatkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Kaur.
"Berkaitan dengan masalah konsistensi dalam rencana pembangunan, pemerintah daerah melakukan pembangunan dengan mempedomani berbagai dokumen perencanaan yang sudah ada seperti RKPD, RPJMD, dan RPJPD sesuai dengan mekanisme yang berlaku yang disusun melalui tahapan musyawarah perencanaan pembangunan dari tingkat desa hingga musrenbang tingkat daerah serta dengan memperhatikan pokok-pokok pikiran DPRD," ujar Bupati.
Bupati menyampaikan bahwa pembangunan jalan dua jalur di Kota Bintuhan merupakan program prioritas pemerintah daerah, dimana pengadaan tanah sesuai dengan rencana yang telah disusun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Ada 4 (empat) tahapan yang meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan serah terima. Saat ini tahapan persiapan telah terselesaikan dan sedang berlangsung proses pembahasan teknis dokumen lingkungan serta rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Semoga proses pengadaan tanah berjalan lancar sesuai harapan bersama.
"Berkaitan dengan Sekolah Dasar Negeri 38 di Desa Tanjung Aur Kecamatan Tanjung Kemuning yang telah menjadi prioritas pemerintah daerah Kabupaten Kaur dan sudah dimasukkan dalam RKA Perubahan 2024, termasuk pengaspalan jalan di SMP Negeri 1 Kaur yang menghubungkan ke Padang Kempas, ini masuk dalam ruas jalan kasuk baru latihan yang telah dianggarkan tahun 2024," terang Bupati.
Bupati menyatakan bahwa Raperda yang akan menjadi Perda tidak hanya sebatas sebuah konsep besar, karena setelah melalui pembahasan bersama dan menjadi peraturan daerah, tentu pemerintah daerah bersama OPD terkait dan DPRD akan mewujudkan pelaksanaan peraturan daerah agar memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Berkaitan dengan Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, bagian penting dari pemerintah daerah terhadap penyandang cacat atau disabilitas adalah dengan adanya peraturan daerah mengenai perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, pemerintah daerah sudah memiliki payung hukum untuk membuat program-program yang membantu para penyandang disabilitas," tambah Bupati.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur juga mengucapkan terima kasih kepada fraksi PDIP yang telah mengapresiasi pembangunan alun-alun Kota Bintuhan sebagai simbol Kabupaten Kaur dan akan tetap berkomitmen untuk menjalankan pembangunan daerah sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen-dokumen perencanaan.