Skip to main content
x
Bupati Zurdinata Instruksikan Penertiban 59 Kios Pasar Kepahiang, 22/01/2026 (Ari/Mediasinardunia.com)

Bupati Zurdinata Instruksikan Penertiban 59 Kios Pasar Kepahiang, HGB Akan Diganti STBM

Kepahiang, Mediasinardunia.com – Sebanyak 59 kios di Pasar Kepahiang terdeteksi penghuninya bukan lagi pemegang Hak Guna Bangunan (HGB), atau dengan kata lain kios telah disewakan kepada pihak lain. Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.Ip., pada Kamis (22/01/2026) mengatakan telah menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan penertiban.
 
Penertiban pedagang pasar Kepahiang, kata Bupati Zurdinata, sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah agar pemanfaatan kios dan los pasar menjadi tertata, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat terserap secara maksimal.
 
"OPD terkait sudah menghadap saya terkait dengan persoalan kios pasar Kepahiang ini, bagaimana ke depan dapat ditata dengan semaksimal mungkin," kata Bupati.
 
Untuk melakukan penataan dan penertiban pedagang pasar Kepahiang, Bupati Zurdinata menyatakan perlu waktu, mengingat pelaksanaannya harus berlandaskan regulasi yang ada. Yakni, Peraturan Bupati yang harus diharmonisasikan dengan regulasi tingkat daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
"Ada regulasi yang harus kita ubah, ini perlu waktu, kita sedang menyusun Perbup yang juga harus diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada," jelas Bupati.
 
Nantinya, seluruh pemegang HGB di Pasar Kepahiang akan ditertibkan dan digantikan dengan Surat Tanda Bukti Menempati (STBM).