Skip to main content
x
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu, Yudi Susanda, menyatakan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen serius dari pihaknya dan seluruh jajaran Pemerintah Kota Bengkulu untuk terus meningkatkan akuntabilitas, 18/3/24.(Diky/Mediasinardunia.com)

Diberikan THR yang Hak, Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu Membuka Posko Pengaduan

Kota Bengkulu, Mediasinardunia.com – Seiring dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/2/HK.04/III/2024, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu telah mulai membuka posko pengaduan di kantornya.(18/03)

Posko pengaduan tersebut bertujuan untuk menerima laporan dari buruh yang merasa tidak menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja dalam waktu H-7 Idul Fitri sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan SE Menteri Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu, Firman Romzi, menjelaskan bahwa selain membuka posko pengaduan, pihaknya juga akan mengirimkan surat kepada seluruh perusahaan di Kota Bengkulu termasuk pergudangan, hotel, restoran, kantor (termasuk kantor media), dan lainnya.

"Kami membuka posko pengaduan dan juga akan mengirimkan surat kepada seluruh perusahaan agar memberikan THR kepada buruh atau karyawannya. Selanjutnya, kami akan menunggu surat pernyataan dari perusahaan sebagai langkah tindak lanjut dari surat yang telah kami kirimkan terkait kesediaan perusahaan dalam memberikan THR," ungkap Firman.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu, Yudi Susanda, menyatakan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen serius dari pihaknya dan seluruh jajaran Pemerintah Kota Bengkulu untuk terus meningkatkan akuntabilitas.

"Kami di BPKAD Kota Bengkulu akan terus melakukan perbaikan dalam hal akuntabilitas pelaporan keuangan, dan terus meningkatkan layanan yang lebih optimal," tutur Yudi.

Melalui langkah-langkah ini diharapkan semua pekerja/buruh di Kota Bengkulu dapat memperoleh hak mereka dalam menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ADV/MSD)