Diduga Ada indikasi aturan Yang Dipaksakan Serta Di buat-Buat Oleh pemangku kepentingan di daerah Canduang koto Laweh
Provinsi sumbar, MediaSinardunia.com - Semakin Kesini Semakin Kompleks permasalahan Di daerah kita ini, masyarakat Candung koto laweh Resah Bahwa adanya larangan melalui Surat Edaran dari pemerintah Setempat Serta pemangku adat Dinagari.
Dalam Surat edaran Tersebut Ada tiga Lembaga Yang menanda tangani, ketua KAN canduang Koto Laweh Dt. Pangeran, Bamus Nagari koto Laweh Drs. H.Y.Pangeran Batuah, Serta Wali nagari Canduang koto Laweh.kabupaten Agam Muhammad Januar.

Ketiga lembaga ini Sepakat Untuk memutuskan Seluruh kepengurusan akta jual beli dan sertifikat Tanah Pusako Untuk Sementara waktu Dihentikan Cuma Surat edaran tersebut Kalau kita lihat dari fisiknya tembusanya Hanya kepada Garin mesjid Di wilayah tersebut untuk Di bacakan Di corong Corong Mig mushola Ini Sungguh Tidak masuk Kategori dan Bisa Diterima akal Sehat .
Yang Mana pejabat Daerah ini seakan Memaksakan Ke Hendak dan Menyalahgunakan Wewenang Serta membuat aturan Tampa pertimbangan, Kalau belum ada Surat keputusan Suatu aturan yang dibuat Baik oleh Nagari , Ketua KAN dan Bamus Sebaiknya Surat Edaran Tersebut Tidak di Berlakukan , Karna bisa menghambat masyarakat dalam melengkapi Kepengurusan Surat Yang lainya Dengan mempertimbangkan Setiap keperluan Masyarakat Itu Sudah Pasti Berbeda.
diduga Surat edaran Ini ada misi terselubung Oleh pemangku kepentingan Didaerah Tersebut dan Terkesan Menghalangi kepentingan Masyarakat banyak, apa sebab Di karenakan Batas waktu Yang tidak di tentukan Dan ini timbul kecurigaan.
adanya muncul Surat edaran Seperti Sudah pasti yang dirugikan Masyarakat Canduang itu Sendiri dimulai Sejak ditetapkan dari tangal 14 Agustus 2025 dan Sampai detik ini Tidak tahu lagi kejelasan Ujung Pangkalnya, Senin. 29 September 2025 Larangan Tersebut masih berlaku Sementara Hasil keputusan Dari perangkat Daerah Tersebut Belum Juga Selesai.
Keterangan Warga masyarakat saat di konfirmasi Tim awak Media dari Narasumber yang dapat dipercaya tapi namanya tidak mau ditampilkan aturan ini dibuat oleh perangkat Daerah Canduang Koto lawah Kabupaten Agam,Tidak pernah melibatkan Masyarakat Setempat, Dan Tahu - tahu Sudah muncul saja Surat Larangan Dalam pengurusan Jual Beli ,serta pengurusan pembuatan Sertifikat Tanah Pusako didaerah kami Untuk apa terangnya.!!?
Beliau juga Menambahkan Kalau tanah kami disini Bermasalah, Suatu kaum Sudah pasti kaum kami yang akan menyelesaikan Dulu Bersama mamak Pusako Masing Masing Suku, bukan dengan pengurus nagari Dulu Kalau Sudah Selesai Baru kami minta tanda tangan Kepengurusan Bersama mereka Untuk Sekedar mengetahui Sebagai Pejabat Tertinggi Pemangku adat Dinagari Serta Sebagai melengkapi Admidrasi tata cara kepemerintahan Yang Sah Menurut Hukum Negara.
Untuk itu Kami meminta kepada pengurus Nagari Jangan Batasi Masyarakat Kalau aturan pasti Nagari Belum Bisa dibuat , Jangan Halangi Masyarakat Untuk pengurusan Apapun di Nagari Ini karna pejabat publik itu Diadakan Bukan untuk Mempersulit urusan Masyarakat Tapi Mempermudah serta mempercepat segala Sesuatu urusan Yang ada dimasyarakat Bukanalah membatasinya Sampai waktu yang tidak ditentukan ini Bisa juga dikategorikan Pembohongan Publik Serta penyalahan wemenang dan Terindikasi melawan Hukum.
Penjelasan Wali Nagari tentang Kegiatan yang Disusun oleh KAN Nagari Canduang Koto Laweh," saat dikonfirmasi oleh awak media.
Wali nagari Muhammad Januar," saya akan menjelaskan beberapa hal terkait kegiatan yang disusun oleh KAN Nagari Canduang Koto Laweh. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara KAN Nagari Canduang Koto Laweh yang terdiri dari perkumpulan Niniak Mamak pemangku adat dan badan adat nagari.
Kegiatan ini melibatkan masyarakat secara umum dan khususnya pemangku adat (Niniak Mamak) dalam proses penyusunannya. Sebagai Wali Nagari, saya pribadi telah memberikan beberapa masukan dan pertimbangan untuk penyusunan kegiatan ini.
Menurut Niniak Mamak, kegiatan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat nagari untuk meminimalisir permasalahan terkait tanah-tanah kaum di Canduang Koto Laweh. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu masyarakat nagari dalam menyelesaikan masalah-masalah yang terkait dengan tanah adat.
Untuk informasi lebih lanjut, saya mengundang Anda untuk berkunjung ke nagari dan bertemu dengan KAN Nagari Canduang Koto Laweh. Mereka dapat memberikan informasi yang lebih detail tentang kegiatan ini dan bagaimana kegiatan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat nagari. (HD)
(TIM BM/FR)