diduga oknum Kepala Desa Talang Belitar, Mengerjakan Rehap Kantor Desa, Pagar Dan Pengadaan Mebeler, tidak Transparan Papan Impormasi Tidak Di Pasang
Rejang Lebong, Mediasinardunia.com - Pemerintah Desa Talang Bilitar, , Kecamatan Sindang Dataran, Mengerjakan Rehap Kantor, Pagar dan Pengadaan Mebeler, pada Tahun 2024) dalam Pekerjaan ini Di Pembangunan ini Dengan Pekerjaan Asal Jadi. Pada Tahun 2024) Anggran Dana Desa. "Selanjutnya Kegiatan Pembangunan Rehap Kantor Desa, Pagar dan pengadaan Mebeler , Penyelewengan dana tapak papan merek.
Pekerjaan Pembangunan Rehap Kantor Desa, Masyarakat Desa Setempat, Dengan Nilai Pagu Belum Diketahui, diduga Pekerjaan Tampak Papan Informasi, Saat awak Media Kordinasi dengan Salah Satu Warga Desa Egan tidak mau Disebut namanya, Ternyata Benar Yang Disampaikan oleh salah satu warga Setempat.

Lanjut Salah Satu kata warga desa Talang Belitar, Pembangunan Rehap Kantor, pagar Pengadaan Mebeler, ,diduga Perlunya Dipertanyakan, Pekerjaan Mulai Dari no., atau Rehap Karena Papan Informasi Tidak ada, Menurut Salah Satu Warga Tidak Jauh Dari Lokasi, Pekerjaan ini.
Ada informasi Dari warga Setempat, hingga Pihak wartawan Langsung Ke lokasi , Samapai Di lokasi banyak Kejanggalan Dalam Badan Pisik Rehap Tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 , UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kepala Desa yang terbukti menyalahgunakan anggaran negara, termasuk dana desa, bisa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 juga secara eksplisit memberikan sanksi tegas terhadap Kepala Desa yang menyimpang.
Bentuk dugaan korupsi yang terjadi pun tergolong lengkap, dari penggelapan dana, Diduga mark-ap proyek, proyek fiktif, hingga penyalahgunaan kekuasaan.(Sopian Hadi)