Dinas Kesehatan Manna Bersama Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Menandatangani MoU untuk UKS
Manna, Mediasinardunia.com - Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama Bengkulu Selatan, dan Cabang Dinas wilayah III Manna telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama.
Inovasi ini diperkenalkan oleh Dinas Kesehatan sesuai dengan empat Surat Keputusan (SK) empat Menteri tentang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Dalam inisiatif ini, tenaga kesehatan yang bertugas di UKS setiap sekolah harus memiliki SK dari Dinas Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan, Didi Ruslan, M.Kes, menjelaskan bahwa dengan adanya SK dari Dinas Kesehatan, keberadaan tenaga kesehatan di UKS akan diakui secara resmi, memastikan bahwa setiap persoalan kesehatan dapat ditangani dengan cepat.
"Saat ini, petugas UKS di setiap sekolah belum berada di bawah pengawasan Dinas Kesehatan. Pendirian UKS ini bersifat opsional dan hanya berlaku bagi sekolah yang mampu. Namun, bagi sekolah yang memiliki UKS, tenaga kesehatan harus memiliki SK dari Dinas Kesehatan, sebagaimana halnya bidan desa," ujar Didi pada Minggu, 24 Agustus 2024.
Namun, Didi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat mendesak, melainkan ditujukan kepada sekolah yang memiliki kemampuan finansial yang mencukupi untuk membayar gaji petugas kesehatan. UKS sendiri diperlukan sebagai syarat untuk akreditasi sekolah. UKS akan menempatkan petugas kesehatan mulai dari tingkat PAUD, SD, SMP, hingga SMA.
Di bawah MoU yang telah disetujui, apabila sekolah membutuhkan petugas kesehatan, maka petugas tersebut harus berasal dari Dinas Kesehatan, untuk memastikan keamanan. Petugas kesehatan di UKS akan diawasi langsung oleh dokter.
"Inovasi ini kami lakukan berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, dan Menteri Agama. Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi salah satu yang menerapkannya di Provinsi Bengkulu," tambah Didi.