Skip to main content
x
Dinas PMD Gelar Sosialisasi Perbup No. 11 Tahun 2025, 25/06/2025 (Ari/Mediasinardunia.com)

Dinas PMD Gelar Sosialisasi Perbup No. 11 Tahun 2025: Upaya Mewujudkan Desa/Kelurahan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas di Rejang Lebong

Rejang Lebong, Mediasinardunia.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 11 Tahun 2025 tentang Desa/Kelurahan Inklusif Penyandang Disabilitas. Sosialisasi berlangsung di ruang pola pada pukul 09.00 WIB, Rabu, 25 Juni 2025, dan dibuka oleh Asisten I Setdakab, Pranoto Madjid, SH, MSi. Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas PMD, Suradi, SP, MSi, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Reza Pahlevie, SH, MSi, Ketua PMMI, pengurus APDESI, PLD, serta para penyandang disabilitas.

“Kita berharap, Perbup No. 11 Tahun 2025 tentang desa/kelurahan inklusif penyandang disabilitas ini dapat ditingkatkan menjadi Perda,” kata Asisten I Setdakab, Pranoto Madjid, SH, MSi.

Pranoto juga berharap seluruh desa dan kelurahan di 15 kecamatan di Rejang Lebong dapat menjadi inklusif bagi penyandang disabilitas. “Saat ini baru 3 desa yang menjadi desa inklusif, yaitu Desa Rimbo Recap, Kampung Delima, dan Desa Lubuk Ubar. Ke depan, diharapkan 122 desa dapat menjadi desa inklusif,” ujar Pranoto.

Ia menjelaskan bahwa Perbup No 11 Tahun 2025 harus segera diimplementasikan di tingkat desa/kelurahan untuk memberikan penghargaan, perlindungan, dan kemudahan bagi penyandang disabilitas. Selain itu, juga diharapkan terbentuknya kelompok disabilitas yang mandiri guna mengurangi diskriminasi dan stigmatisasi serta meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas.

“Seluruh stakeholder diharapkan dapat mengimplementasikan program kegiatan di Rejang Lebong dengan mengacu pada Perbup No 11 Tahun 2025. Ruang lingkupnya meliputi segala ragam disabilitas, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan yang perlu dipahami sebagai wujud terbentuknya desa/kelurahan inklusif,” tegasnya.

Sementara itu, Kadis PMD, Suradi, SP, MSi, mengungkapkan bahwa terwujudnya desa/kelurahan inklusif sejalan dengan amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diubah menjadi UU No. 3 Tahun 2024. Saat ini, Perkumpulan Mitra Masyarakat Inklusif (PMMI) melalui program Strengthening Social Inclusion for Diffability Equity and Rights (Solider Inklusi) dan dukungan SigabIndonesia sedang mendampingi tiga desa — yaitu Desa Rimbo Recap, Lubuk Ubar, dan Kampung Delima — sebagai pilot project desa inklusif penyandang disabilitas.

“Selama ini, desa inklusi sulit diwujudkan karena belum adanya peraturan desa tentang desa inklusi. Peraturan desa baru bisa dibuat setelah adanya Peraturan Bupati tentang desa inklusi. Kini, Perbup No 11 Tahun 2025 tentang desa/kelurahan inklusif penyandang disabilitas sudah ada dan terus disosialisasikan,” jelas Suradi.

Kabag Hukum Setdakab, Indra Hadiwinata, SH, MT, sebagai narasumber, memaparkan maksud, tujuan, dan materi Perbup No 11 Tahun 2025 tentang Desa/Kelurahan Inklusif Penyandang Disabilitas. “Prinsip desa/kelurahan inklusi penyandang disabilitas terdiri dari inklusif, partisipatif, keberpihakan, keterbukaan, akuntabilitas, demokratis, kesetaraan, dan kemandirian,” kata Indra.

Ia juga menyebutkan hak-hak penyandang disabilitas yang tertuang dalam UU No. 8 Tahun 2016, mencakup hak atas kehidupan, kebebasan dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi, kesehatan, serta akses ke bidang politik, keagamaan, olahraga, budaya, wisata, pelayanan publik, perlindungan bencana, habilitasi, rehabilitasi, dan konsesi.

“Dengan adanya Perbup No 11 Tahun 2025 ini, diharapkan hak-hak penyandang disabilitas di Rejang Lebong dapat terpenuhi, sehingga mereka dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan daerah,” demikian Indra Hadiwinata.