Doni Swabuana Tetap Menjabat Sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Lebong
Lebong, Mediasinardunia.com - Berita mengenai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Doni Swabuana, yang kabarnya telah dianulir atau dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri, menjadi sorotan serius dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. Hal ini disebabkan oleh beredarnya surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/7974/OTDA tertanggal 8 Oktober 2024, yang menjelaskan tentang pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, ditujukan kepada Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu.
Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, yang diwakili oleh Asisten III dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, dinyatakan bahwa posisi Doni Swabuana saat ini tetap sebagai Penjabat Sekda Lebong. “Untuk posisi jabatan Doni Swabuana, yang saat ini adalah Penjabat Sekda Kabupaten Lebong, sampai hari ini beliau masih menjabat sebagai Penjabat Sekda Lebong, meskipun banyak isu beredar bahwa jabatannya dianulir atau dibatalkan. Saya tegaskan, Doni Swabuana tetap menjabat sebagai Penjabat Sekda Lebong,” tegas Hendri Donan, Kepala Biro Setda Provinsi Bengkulu, yang didampingi Asisten III Nandar Munadi, dalam konferensi pers di Ruang Media Center Pemprov Bengkulu, Kamis (10/10).
Mengenai informasi keluarnya surat dari Mendagri tentang penjelasan terhadap pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Hendri mengakui bahwa hingga saat ini, fisik surat tersebut belum diterima secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dari pemerintah pusat. Namun, ia menuturkan bahwa berkaitan dengan perkembangan terkini, penting untuk memberikan penjelasan resmi terkait surat yang dikeluarkan Mendagri, khususnya mengenai posisi Penjabat Sekda Kabupaten Lebong yang ditunjuk oleh Plt Gubernur Rosjonsyah, yaitu Doni Swabuana.
Hendri menjelaskan kewenangan yang mengacu pada surat Mendagri tersebut sesuai dengan Perpres Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda. Sebelum diangkat dan ditunjuk sebagai Penjabat Sekda oleh Plt Gubernur Bengkulu, sudah ada Penjabat Sekda yang diangkat oleh Bupati Lebong sebelumnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat 2 Perpres Nomor 3 Tahun 2018, masa jabatan Penjabat Sekda berlangsung selama tiga bulan. Jika selama tiga bulan belum ada Sekda definitif, jabatan Sekda harus diisi oleh pejabat untuk menjalankan roda pemerintahan.
Perpres 3 Tahun 2018 memberi amanah dan kewenangan dalam Pasal 10 Ayat 2 huruf B, yang menyebutkan bahwa jika terjadi kekosongan jabatan Sekda selama lebih dari tiga bulan dan Sekda definitif belum ditetapkan, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat menunjuk penjabat sekda yang memenuhi persyaratan. “Perlu dicatat bahwa istilah yang digunakan adalah ‘menunjuk’, bukan ‘pergantian’. Hal ini menunjukkan bahwa Perpres Nomor 3 Tahun 2018 memberikan kewenangan kepada gubernur,” lanjutnya.
Terkait persyaratan penunjukan penjabat Sekda, terdapat pada Pasal 4 huruf a dan b, yang menyatakan bahwa syaratnya adalah menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II B di pemerintah daerah provinsi dan memiliki pangkat paling rendah Pembina Tingkat I Golongan IV B. “Artinya, di sinilah letak dasar aturan penunjukan penjabat Sekda oleh gubernur,” jelasnya.
Hendri juga menegaskan bahwa tata cara penunjukan ini berdasarkan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019, sehingga jika merujuk pada surat Mendagri yang beredar saat ini, berkaitan dengan Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang membahas mengenai penggantian. “Kami tidak melakukan penggantian, karena penggantian jelas berbeda dari penunjukan dan kewenangannya. Jadi, prosedur ini yang kami lakukan dalam penunjukan penjabat Sekda Lebong,” ungkapnya.
Selanjutnya, dijelaskan juga bahwa pada surat Mendagri terdapat angka 2 huruf B yang menunjukkan bahwa penjabat Sekda Lebong berasal dari pejabat Eselon II Kabupaten Lebong.