DPRD Bengkulu Utara Sepakati Raperda Lingkungan Hidup, Pedoman Pembangunan 30 Tahun Ke Depan
Bengkulu Utara, Mediasinardunia.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara berlangsung pada Senin (18/5/2026) pukul 13.05 WIB, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Agenda utama dalam sidang penting ini meliputi penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pengambilan keputusan bersama, serta penyampaian pendapat akhir Bupati Bengkulu Utara.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Turut hadir Bupati Bengkulu Utara, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota dewan, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, hingga para insan pers yang meliput kegiatan. Kehadiran lintas elemen ini menjadi bukti komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang berpihak sepenuhnya kepada kepentingan masyarakat.
Dalam sidang tersebut, seluruh fraksi yang ada di DPRD secara bulat menyatakan persetujuannya terhadap tiga Raperda yang telah dibahas secara mendalam bersama pihak eksekutif. Ketiga produk hukum yang disepakati tersebut mencakup bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, penetapan Hari Ulang Tahun Kabupaten Bengkulu Utara, serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk kurun waktu 2026–2055.
Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.I.P., menyampaikan bahwa proses pembahasan berjalan secara intensif, konstruktif, dan mengacu pada mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, dinamika serta perbedaan pandangan yang terjadi selama masa pembahasan merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat demi melahirkan produk hukum yang berkualitas dan berdaya guna.
“Ketiga Raperda yang disetujui hari ini merupakan wujud komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat. Isinya mencakup perlindungan perempuan dan anak, pelestarian lingkungan hidup, serta penguatan identitas daerah Kabupaten Bengkulu Utara,” ujar Parmin.
Salah satu poin penting yang disepakati adalah Raperda tentang Hari Ulang Tahun Kabupaten Bengkulu Utara. Ini menjadi regulasi pertama yang secara resmi menetapkan tanggal hari jadi daerah tersebut, yakni setiap tanggal 4 Juli. Penetapan ini diharapkan dapat semakin memperkuat identitas daerah, sekaligus menjadi momentum untuk mempererat rasa kebersamaan dan semangat masyarakat dalam mendukung kemajuan pembangunan.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026–2055. Aturan ini disusun sebagai pedoman utama pembangunan berkelanjutan untuk jangka waktu 30 tahun ke depan. Dokumen tersebut memuat pemetaan potensi daerah, analisis tantangan lingkungan, serta strategi pelestarian sumber daya alam yang ada di Bengkulu Utara.
Sementara itu, Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, S.E., M.AP., menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sumbangan pemikiran serta kerja kerasnya selama proses pembahasan berlangsung. Ia menegaskan bahwa sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi yang adil, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
“Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara berharap seluruh regulasi yang telah dibahas dan disepakati ini dapat menjadi landasan kokoh bagi pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan mampu meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat kita di masa mendatang,” tegas Bupati Arie.
Berdasarkan ketentuan Pasal 144 Ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, rapat dinyatakan telah memenuhi syarat kuorum sehingga seluruh agenda dapat dilaksanakan dan sah secara hukum. Pemerintah daerah berharap, lahirnya peraturan daerah ini dapat menjadi landasan kuat dalam mewujudkan Kabupaten Bengkulu Utara yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.