Izin Operasional Tempat Praktik Kesehatan: Langkah Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan untuk Meningkatkan Kualitas Layanan Kesehatan
Manna, Mediasinardunia.com - Saat ini Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan sedang melakukan pengawasan terhadap izin operasional tempat praktik kesehatan dengan tujuan melakukan pembinaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan.
Kepala Dinas Kesehatan, Didi Ruslan.M.Kes, didampingi oleh Kabid Pelayanan dan SDK, Septi Herika, SKM.ME, melalui Kasi SDMK, Resmi Darti, SKM, menekankan pentingnya agar pemberi layanan kesehatan selalu mematuhi peraturan yang berlaku. Jika terdapat izin yang harus diperpanjang, harus segera dilakukan perpanjangan.
Resmi menjelaskan bahwa jika izin operasional suatu Fasyankes tidak diperpanjang, maka izin tersebut akan ditutup. Misalnya, jika sebuah klinik memiliki Surat Izin Operasional (SIO) yang sudah tidak berlaku, mereka tidak boleh membuka praktik.
Jika ditemukan bahwa pelayanan dengan SIO yang tidak berlaku tetap beroperasi, maka praktik tersebut dianggap ilegal. Contohnya, jika sebuah apotek tidak memiliki apoteker, maka apotek tersebut harus ditutup.
Selain itu, jika sebuah salon kecantikan beroperasi tanpa izin operasional, harus segera ditutup, meskipun layanan yang diberikan sesuai dengan peraturan. Resmi menegaskan bahwa jika terjadi masalah pada pasien setelah menerima pelayanan dari tempat praktik yang tidak memiliki izin, hal tersebut dianggap sebagai malpraktik, yang harus dihindari.