Jaga Marwah Institusi, Pemkab Seluma Resmi Jatuhkan Sanksi Teguran Tertulis bagi Oknum PNS Pelanggar Disiplin
Seluma, Mediasinardunia.com – Insiden memalukan mewarnai awal tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma. Seorang oknum PNS berinisial DY, yang bertugas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, resmi dijatuhi sanksi disiplin ringan berupa teguran tertulis atau Surat Peringatan 1 (SP1) setelah kedapatan merokok saat pelaksanaan Apel Akbar.
Bupati Seluma melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Deddy Ramdhani, menjelaskan bahwa keputusan sanksi tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan intensif oleh Inspektorat. Meski masuk kategori sanksi ringan, catatan pelanggaran ini dipastikan akan memengaruhi riwayat status kepegawaian yang bersangkutan.
“Faktor yang meringankan adalah yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan belum pernah menerima sanksi disiplin sebelumnya. Namun, poin yang memberatkan adalah teguran atas pelanggaran tersebut datang langsung dari Bapak Bupati di hadapan publik,” jelas Deddy, Selasa (06/01/2026).
Deddy menambahkan, sanksi ini merupakan bentuk pembinaan tegas agar menjadi pelajaran bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Seluma untuk senantiasa menjaga etika dan kedisiplinan.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Seluma, Marah Halim, mengonfirmasi bahwa seluruh proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah selesai. “Pagi tadi hasil BAP sudah kami serahkan kepada Sekda untuk ditindaklanjuti sanksinya,” ujarnya singkat.
Kronologi Kejadian: Bupati Hentikan Apel
Insiden ini sempat menghebohkan seluruh peserta apel. Saat itu, Bupati Seluma, Teddy Rahman, yang sedang memimpin kegiatan, tiba-tiba menghentikan jalannya apel secara mendadak. Hal ini dilakukan setelah ia melihat kepulan asap rokok dari tengah barisan peserta.
Dengan nada tegas, Bupati langsung meminta oknum PNS tersebut keluar dari barisan dan maju ke depan untuk menerima teguran terbuka. Bupati menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakdisiplinan berat dan sikap tidak menghargai forum resmi pemerintahan serta peserta apel lainnya.
Bupati Teddy Rahman menegaskan bahwa pelanggaran sekecil apa pun tidak boleh ditoleransi karena menyangkut wibawa institusi. Ia pun langsung menginstruksikan Inspektorat untuk memproses oknum tersebut sesuai regulasi yang berlaku guna memberikan efek jera.