Jasa Raharja Wilayah Bengkulu Koordinasi dengan DPMPTSP Terkait Iuran Kendaraan Umum
Bengkulu, Mediasinardunia.com - Pada 29 April 2025, Kepala Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja Wilayah Bengkulu, Raden Soekoe Agung Prasetyo, melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu. Pertemuan ini membahas pengutipan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) untuk Angkutan Sewa Khusus (ASK) di wilayah Bengkulu.
Dalam pertemuan tersebut, Raden Soekoe Agung menjelaskan kepada Syafrudin sebagai perwakilan dari DPMPTSP mengenai perlunya Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan entitas Angkutan Sewa Khusus yang berperan sebagai mitra aplikator ride-hailing, seperti Gojek, Grab, dan aplikasi lainnya.
Penjelasan tersebut berkaitan dengan berakhirnya Perjanjian Kerja Sama antara PT Jasa Raharja dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek). Raden Soekoe Agung menyampaikan perlunya koordinasi lebih lanjut setelah berakhirnya PKS tersebut. "Dengan berakhirnya kerja sama antara Jasa Raharja dan Gojek, mitra pengemudi dan penumpang Gojek saat ini tidak terjamin oleh Jasa Raharja. Oleh karena itu, kami ingin berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk membahas Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan mitra aplikasi ride-hailing yang ada di wilayah Bengkulu," ungkapnya.
Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk Angkutan Sewa Khusus seperti Gojek, Grab, dan lainnya, diharapkan mereka wajib menyetorkan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) agar mitra pengemudi dan masyarakat Bengkulu sebagai penumpang dapat memperoleh jaminan dari Jasa Raharja jika terjadi kecelakaan.
Pertemuan dengan DPMPTSP ini diharapkan dapat membangun sinergi yang kuat antara PT Jasa Raharja Wilayah Bengkulu dengan stakeholder terkait, serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor di wilayah Bengkulu.