Skip to main content
x
Kejari Bengkulu Sita Aset Tersangka Fando Pranata Terkait Dugaan Korupsi Bank Bengkulu, 01/08/2025 (Ari/Mediasinardunia.com)

Kejari Bengkulu Sita Aset Tersangka Fando Pranata Terkait Dugaan Korupsi Bank Bengkulu

Bengkulu, Mediasinardunia.com - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka Fando Pranata sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan uang kas Bank Bengkulu Cabang Pembantu Mega Mall periode Mei 2023 hingga Agustus 2024. 

Penyitaan dilakukan di dua lokasi, yakni rumah tersangka di Kelurahan Kebun Tebeng dan di Bank Mandiri Cabang Jalan S Parman, Kebun Kenanga, Kota Bengkulu pada Jumat (01/08/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kepala Kejari Bengkulu, DR. Yeni Puspita, SH., MH., melalui Kasi Intel Fri Wisdom, didampingi Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Achmad Fariansyah, menjelaskan bahwa penyitaan ini berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Tipikor PN Bengkulu Kelas 1A Nomor: 47/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Bgl tanggal 31 Juli 2025. 

"Penyitaan ini bertujuan untuk mengamankan aset agar tidak dialihkan atau dipindahtangankan, serta sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara," ujarnya.

Wisdom menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen penegak hukum untuk memberantas korupsi hingga tuntas.

Dalam kegiatan penyitaan tersebut, penyidik telah mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya:
1. Satu bundel sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00038 atas nama Fando Pranata.
2. Sebidang tanah dan bangunan sesuai sertifikat HGB Nomor 00038 seluas 194 m² di Jalan Dempo 4, RT 15 RW 04, Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
3. Satu unit sepeda motor Yamaha tipe 2SX tahun 2015 warna putih, BD 2503 CK, atas nama Feny Febrianty.

Berdasarkan hasil penyidikan, Fando Pranata diduga telah melakukan pengambilan uang tunai secara bertahap dari ruang brankas bank dengan nominal bervariasi antara Rp 5 juta hingga Rp 40 juta pada beberapa kesempatan. Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 6.719.168.000.

Penyitaan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 38 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 39 ayat (1) KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menyita barang dengan izin pengadilan. Setelah penyitaan, penyidik akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke persidangan.