Skip to main content
x
Kejati Bengkulu Segel Tiga Lokasi Stockpile Batu Bara terkait Kasus Korupsi, 29/07/2025 (Ari/Mediasinardunia.com)

Kejati Bengkulu Segel Tiga Lokasi Stockpile Batu Bara terkait Kasus Korupsi

Bengkulu, Mediasinardunia.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menyegel tiga lokasi stockpile batu bara milik PT Inti Bara Perdana dan PT Ratu Samban Mining, yang terletak di kawasan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Penyegelan ini merupakan langkah lanjutan dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan, yang hingga kini telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Dalam proses penyegelan, tim kejaksaan telah memasang garis segel “Kejaksaan Line” pada seluruh titik stockpile, termasuk enam unit alat berat dan empat truk pengangkut batu bara yang berada di lokasi tersebut. Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, yang didampingi Kasi Pengendalian Operasional, Wenharnol, menjelaskan bahwa dua titik stockpile milik PT Inti Bara Perdana masih berisi batu bara, sementara satu titik milik PT Ratu Samban Mining sudah kosong.

“Selain stockpile, kami juga menyegel truk dan alat berat dengan memasang Garis Adhyaksa Line,” ungkap Ristianti pada Selasa (29/07/2025). Saat ini, penyidik belum dapat memastikan jumlah pasti batu bara yang tersimpan di lokasi tersebut. “Kami masih menunggu hasil pemetaan udara menggunakan drone untuk menghitung volume stok yang ada,” tegasnya.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini. Mereka adalah: Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya dan pemegang saham PT Inti Bara Perdana; Sakya Hussy, General Manager PT Inti Bara Jaya; Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana; Julius Soh, Direktur PT Tunas Bara Jaya; Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana; Imam Sumantri, Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu; serta Edi Santosa, Direktur PT Ratu Samban Mining dan dikenal sebagai salah satu bos tambang di Bengkulu.

Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar, termasuk menelusuri potensi kerugian negara yang timbul dari aktivitas pertambangan ilegal atau manipulatif yang dilakukan oleh para tersangka.