Kepahiang Siap Cairkan Dana Bantuan Partai Politik (Banpol) Pada Juni 2025
Kepahiang, Mediasinardunia.com - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepahiang menyatakan bahwa pada Juni 2025, masing-masing partai politik dapat mengajukan usulan pencairan dana bantuan partai politik (Banpol). Kepala Badan Kesbangpol, Musi Dayan, S.Si, M.Si, menjelaskan bahwa dana Banpol tersebut telah teralokasi dalam APBD tahun anggaran 2025. Namun, berkas usulan dapat diajukan setelah masing-masing partai politik menindaklanjuti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Bengkulu, terutama terkait kelengkapan berkas Surat Pertanggungjawaban (SPj) penggunaan dana Banpol tahun anggaran 2024.
"Ada catatan penggunaan Banpol dari LHP BPK RI, seperti ketidaklengkapan SPj. Tentu ini harus ditindaklanjuti oleh masing-masing partai politik yang mendapatkan catatan dari BPK. Setelah itu, mereka dapat mengajukan pencairan," jelas Musi Dayan.
Dia mengungkapkan bahwa pada tahun anggaran 2025, anggaran dana Banpol untuk 8 partai politik yang meraih kursi di DPRD Kepahiang hasil Pemilu 2024 sebesar Rp1.270.575.000. Nilai tersebut berdasarkan hasil pemilu dengan total suara sebanyak 84.750 suara. "Untuk setiap suara sah, dana Banpol sebesar Rp15.000, dan tidak mengalami kenaikan. Meskipun total suara di Pemilu 2024 meningkat dibandingkan pemilu sebelumnya, total dana Banpol pada tahun 2025 ini tetap sebesar Rp1.270.575.000," tambah Musi Dayan.
Penting untuk diketahui, pemberian dana Banpol berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Penggunaan dana Banpol yang diterima oleh setiap partai politik harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, yang meliputi pendidikan politik, kesekretariatan, serta biaya operasional.
Dari dana Banpol tersebut, 60 persen wajib digunakan untuk pendidikan politik dan 40 persennya untuk kesekretariatan serta operasional. Seluruh anggaran dana Banpol juga wajib dipertanggungjawabkan dan akan diaudit oleh BPK. Hasil audit ini menjadi salah satu syarat wajib untuk pengajuan Banpol di tahun berikutnya.