Skip to main content
x
Kisruh Lahan Puncak Mall Kepahiang, Antara Klaim Pemkab dan Status BMN BPN. 23/07/2024 (Ari/Mediasinardunia.com)

Kisruh Lahan Puncak Mall Kepahiang, Antara Klaim Pemkab dan Status BMN BPN

Kepahiang, Mediasinardunia.com - Meskipun ada rencana akan ditengahi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, masalah terkait lahan Puncak Mall Kepahiang belum menemui penyelesaian. Pemkab Kepahiang dan BPN sama-sama bersikeras pada pendiriannya masing-masing terkait kepemilikan lahan yang merupakan Barang Milik Negara (BMN).

Awal mula masalah ini muncul ketika Pemkab Kepahiang melalui BKD Kepahiang mengajukan penerbitan sertifikat untuk lahan seluas 1.226 meter persegi di atas bangunan Puncak Mall, namun terkendala karena status lahan tersebut juga terdaftar sebagai BMN.

Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM menjelaskan bahwa pemilik asli lahan, meskipun diakui sebagai aset daerah, juga tercatat sebagai milik BPN. Berbagai upaya hukum telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk mempertahankan klaim atas lahan tersebut, termasuk kemenangan di Mahkamah Agung.

Meski begitu, BPN Kepahiang memiliki alasan kuat untuk menunda penerbitan sertifikat lahan Puncak Mall Kepahiang. Kepala BPN/ATR Kepahiang, Euis Yeni Syarifah, SH, MM, menyatakan bahwa tindak lanjut atas permohonan pemkab telah dilakukan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan masalah status lahan dan aset.

Dengan berbagai surat dan rapat audiensi, termasuk koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Lampung dan Bengkulu, BPN Kepahiang terus berusaha mengatasi permasalahan ini. Setelah berbagai upaya, surat keputusan terbaru menegaskan bahwa status lahan ini tercatat sebagai BMN dan harus disesuaikan dengan regulasi yang berlaku sebelum penerbitan sertifikat dapat dilakukan. Semua proses ini diharapkan dapat membawa titik terang dalam penyelesaian masalah lahan Puncak Mall Kepahiang.