Skip to main content
x
Langkah Awal Penetapan UMK, Pemkab Kepahiang Bentuk Dewan Pengupahan (Ari/Mediasinardunia.com)

Langkah Awal Penetapan UMK, Pemkab Kepahiang Bentuk Dewan Pengupahan

Kepahiang, Mediasinardunia.com - Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja secara resmi membentuk Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK). Pembentukan DPK ini merupakan langkah awal untuk menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026.
 
Pembentukan dewan ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kepahiang dan menjadi dasar hukum pelaksanaan pembahasan UMK di wilayah tersebut. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Irwan Afian, S.T., M.E., mengatakan bahwa dewan pengupahan telah terbentuk dengan melibatkan sejumlah unsur penting.
 
"Dewan pengupahan yang sudah dibentuk terdiri dari unsur pemerintahan, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, kemudian BPS, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan pihak-pihak lainnya. Nantinya, bersama-sama akan melaksanakan rapat untuk penetapan UMK Kabupaten Kepahiang," jelas Irwan.
 
Menurutnya, pembentukan dewan pengupahan merupakan tahapan awal yang sangat penting dalam proses penetapan upah minimum kabupaten. Selama ini, Kabupaten Kepahiang, kata Irwan, mengikuti standar upah minimum provinsi.
 
"Nantinya untuk menetapkan dewan pengupahan, dilakukan survei dan analisis terhadap kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak (KHL). Semua unsur akan diberikan masukan, baik dari sisi pekerja maupun pengusaha, agar nilai yang ditetapkan benar-benar berimbang dan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat," jelas Irwan.
 
Irwan menjelaskan, UMK Kabupaten Kepahiang diperkirakan lebih tinggi dari UMP Provinsi Bengkulu senilai Rp2.670.039. Namun, angka UMK tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama dengan pihak-pihak terkait.
 
"Jika sudah ditetapkan UMK, kami minta perusahaan-perusahaan untuk mematuhi upah minimum kabupaten yang sudah ditetapkan," jelas Irwan.