Leon Agusta Indonesia Dorong Keterbukaan Informasi Publik di Kalangan Parpol Kota Padang
Sumatera Barat, Mediasinardunia.com – Leon Agusta Indonesia, lembaga kebudayaan publik non-pemerintah, konsisten membangun program revolusi kebudayaan sosial politik, salah satunya dengan mendorong terwujudnya keterbukaan informasi publik di bidang sosial politik. Mereka juga berupaya agar partai politik mengikuti ruang-ruang keterbukaan informasi yang seharusnya bisa diakses oleh publik. Saat ini, Leon Agusta Indonesia harus berhadapan dengan delapan partai politik (Parpol) tingkat Kota Padang di meja sidang Komisi Informasi Sumatera Barat.
Proses ini sangat menentukan arah budaya politik masa depan untuk Kota Padang, khususnya bagi delapan partai politik besar yang resmi digugat ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat oleh Leon Agusta Indonesia. Partai-partai tersebut adalah Partai Demokrat, PDIP, PPP, PAN, PKS, Partai Nasdem, Partai Golkar, dan Partai Gerindra, dengan gugatan yang diajukan pada tanggal 20 Oktober 2025.
Gugatan ini dipicu oleh permohonan informasi publik yang dilayangkan kepada partai-partai tersebut sejak Juni 2025. Permohonan tersebut terkait dengan fungsi partai dalam pendidikan politik masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam UU RI No. 2 Tahun 2008 jo. UU No. 2 Tahun 2011 Pasal 11 ayat (1) serta laporan pertanggungjawaban dana bantuan partai politik yang bersumber dari APBD selama beberapa tahun terakhir. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan dalam undang-undang, tidak satu pun partai memberikan respons resmi.
“Ini bukan tentang selembar surat yang diabaikan. Ini tentang tanggung jawab moral dan konstitusional partai politik kepada rakyat. Jika partai mengklaim sebagai pilar demokrasi, maka keterbukaan informasi seharusnya menjadi nafasnya,” tegas Julia Francesca Agusta, Ketua Umum Leon Agusta Indonesia.
Agenda sidang pemeriksaan awal dalam sengketa informasi yang digelar oleh Komisi Informasi Sumbar dihadiri oleh pihak Pemohon (Edo Mandela SH, Arfitriati, dan Andy) yang mewakili Leon Agusta Indonesia. Sementara itu, pihak Termohon hadir namun tidak membawa surat kuasa yang sah.

Akibatnya, kehadiran Termohon dinilai belum sah mewakili badan publik karena tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Di luar sidang, Edo Mandela menjelaskan bahwa partai politik harus bisa menjaga konsistensi dalam berbagai aspek, bukan hanya saat kampanye. Implementasi keterbukaan informasi harus menjadi pilar budaya politik yang konsisten.
Bagi Leon Agusta Indonesia, sengketa ini bukan sekadar proses hukum di Komisi Informasi. Ini adalah pertarungan budaya politik antara politik lama yang tertutup dan politik baru yang terbuka. Tidak diresponnya permohonan informasi publik menjadi preseden buruk bagi proses demokrasi saat ini dan di masa depan. Oleh karena itu, momen ini sangat penting untuk memastikan hak-hak publik yang melekat pada semua partai politik.
Komisi Informasi akan menjadwalkan persidangan pada agenda berikutnya.
Apapun hasil akhir sidang ini, langkah yang diambil oleh Leon Agusta Indonesia telah meninggalkan jejak penting: demokrasi bukan sekadar slogan, baliho, atau orasi. Demokrasi adalah keberanian untuk membuka diri dan mempertanggungjawabkan amanat rakyat.
Komisi Informasi memegang kunci dalam putusannya, yang kelak akan menjawab satu pertanyaan mendasar: apakah demokrasi dalam sosial politik di daerah ini masih hidup, atau tidak. Hal ini akan terjawab pada setiap proses sidang hingga akhir.