Menyelamatkan Masa Depan: Upaya DPPKBP3A Kepahiang dalam Pencegahan Pernikahan Dini
Kepahiang, Mediasinardunia.com - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kepahiang mencatat bahwa angka kasus pernikahan dini di Kepahiang mencapai 156 kasus. Data ini merupakan angka kasus pernikahan dini di Kepahiang pada tahun 2023 yang didapat dari data dispensasi nikah pada tahun tersebut.
Kepala DPPKBP3A Kepahiang, Linda Rospita, SH, MH menyatakan bahwa pihaknya perlu bekerja keras untuk menekan peningkatan angka kasus pernikahan dini di Kepahiang. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mengintensifkan sosialisasi pencegahan pernikahan dini.
Linda menjelaskan bahwa tim dari DPPKBP3A Kepahiang telah diturunkan ke kecamatan, desa, dan kelurahan untuk melakukan sosialisasi pencegahan pernikahan dini. Melalui kader penyuluh, program kampung Keluarga Berencana, dan program-program di Posyandu, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama pelajar, mengenai risiko pernikahan dini.
Pencegahan pernikahan dini dianggap sangat penting dalam menurunkan angka kasus stunting serta angka kematian ibu dan anak. Dalam sosialisasi, pemateri memberikan pemahaman bahwa pernikahan dini merupakan masalah serius yang menjadi prioritas pemerintah.
Linda menegaskan bahwa dengan menginformasikan konsekuensi negatif pernikahan dini kepada masyarakat, diharapkan mereka bisa lebih memahami pentingnya mencegah pernikahan dini. Sosialisasi harus memberikan informasi yang jelas mengenai hak-hak anak, termasuk hak pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.
Dengan kesadaran akan hak-hak anak, diharapkan masyarakat akan lebih aware akan perlunya melindungi anak-anak dari pernikahan dini yang dapat menghambat perkembangan mereka.