Misteri di Balik Penghalangan Jurnalis di Tapan,Sebuah insiden penghalangan jurnalis terjadi di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan
Sumatra barat, Mediasinardinia.com - Saat hendak memeriksa mesin ekskavator yang terbakar di Hutan Produksi Konversi (HPK) Pinang Sabatang, jurnalis dihalangi oleh seseorang yang tak ingin mesin ekskavator tersebut diperiksa. Ironisnya, orang yang menghalangi itu seolah - olah tidak tahu bahwa mesin ekskavator tersebut terbakar.
padahal mesin tersebut berada di belakang pondok kebunnya ada apa..!!?
Mesin ekskavator yang terbakar itu Diduga milik seorang mantan Wali Nagari Binjai Tapan yang memiliki lahan luas di HPK Pinang Sabatang. Menurut salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan, Dugaan mantan wali nagari tersebut telah banyak menghasilkan uang dari lahan yang dimilikinya di HPK Pinang Sabatang. "Uangnya sudah habis banyak oleh buat jalan di HPK Pinang Sabatang Tapan tersebut.

Warga Tersebut juga menjelaskan Diduga Lahannya paling banyak di HPK Pinang Sabatang Tapan, tapi sudah banyak ia jadikan uang dan dijual.
Kasus penggerogotan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Tapan bukanlah hal baru. Sejak tahun 2023, telah dilaporkan bahwa alat berat ekskavator milik YB masih beroperasi di kawasan HPK Tapan meskipun telah terjaring razia oleh petugas Gakkum Sumatera Barat.
Aktivitas ini diduga kuat merusak lingkungan dan mengancam kelestarian hutan.
Di sisi lain, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Diwaktu yang lalu, juga menjadi masalah serius di Tapan. Tim TRC BPBD Pesisir Selatan bersama masyarakat telah berupaya memadamkan api di lahan sawit yang terbakar di Nagari Tapan. Namun, petugas mengalami kesulitan mendapatkan akses air untuk pemadaman karhutla karena sumber air yang terbatas dan sulit didapatkan saat terjadi karhutla dibeberapa bulan yang lalu.

Dalam kasus ini, penegakan hukum sangat penting untuk dilakukan guna mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih parah. Petugas Gakkum Sumatera Barat perlu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penggerogotan HPK dan karhutla untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.
(TIM /BM)