Skip to main content
x
Pemerintah Kabupaten Lebong Laksanakan Pemusnahan Obat Kadaluarsa untuk Lindungi Kesehatan Masyarakat, 26/09/2024 (Diky/Mediasinardunia.com)

Pemerintah Kabupaten Lebong Laksanakan Pemusnahan Obat Kadaluarsa untuk Lindungi Kesehatan Masyarakat

Lebong, Mediasinardunia.com - Pemerintah Kabupaten Lebong, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), menggelar acara pemusnahan obat kadaluarsa di RSUD Lebong pada Kamis (26/9) pagi.

Dalam acara tersebut, hadir Penjabat Sekda Lebong Mahmud Siam, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong Evi Hasibuan yang diwakili oleh Kasi Datun, Ferdy Setiawan, Kadis Kesehatan Lebong sekaligus Plt Direktur RSUD Lebong Rachman, Kabid Aset Gundala, dan perwakilan dari OPD lainnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Mahmud Siam, SP., MM, melalui Kadis Kesehatan Rachman, menyampaikan bahwa obat merupakan bahan yang digunakan untuk mengurangi, menghilangkan, atau menyembuhkan penyakit. Namun, obat yang sudah kadaluarsa tidak lagi memberikan efek yang diharapkan dan harus dimusnahkan.

“Pemusnahan obat adalah tindakan perusakan dan pelenyapan terhadap obat, kemasan, dan/atau label yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu, dan label sehingga tidak dapat digunakan lagi,” kata Rachman.

Tujuan pemusnahan obat kadaluarsa adalah untuk melindungi masyarakat dari penggunaan obat yang tidak aman dan tidak terjamin khasiat serta mutunya, sehingga masyarakat dapat mencapai derajat kesehatan yang optimal.

Obat kadaluarsa termasuk dalam kategori limbah B3, yang perlu dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku. Obat-obat ini disimpan di RSUD dan Dinas Kesehatan dalam ruangan terpisah dari obat lain untuk menghindari kesalahan dan potensi penyalahgunaan.

“Obat kadaluarsa yang saat ini dimusnahkan bukan hanya bersumber dari pengadaan dana DAK, tetapi juga dari bantuan dan program Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu,” tambah Rachman.

Rincian obat kadaluarsa yang ada di Dinas Kesehatan (Dinkes) periode 2022 hingga 2023 bersumber dari DAK dengan nilai Rp 40.037.438 dan Buffer Stok/Obat Program Rp 115.823.124. Sedangkan di RSUD, nilai obat kadaluarsa yang terdaftar antara Desember 2013 hingga April 2024 mencapai Rp 263.468.603.

Dalam rangka mengelola limbah obat kadaluarsa, pemkab melakukan kerja sama dengan pihak ketiga yang telah berizin dalam pengelolaan limbah B3, yaitu perusahaan Universal Eco Pasifik.

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat terhindar dari penyalahgunaan obat kadaluarsa,” tutup Rachman.