Pemerintah Kabupaten Seluma Sosialisasikan Pembentukan Pos Bantuan Hukum untuk Tingkatkan Akses Hukum di Desa
Seluma, Mediasinardunia.com - Pemerintah Kabupaten Seluma, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Seluma, H. Hendarsyah, S.I.P., M.T., membuka kegiatan Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bagi desa dan kelurahan pada Kamis (21/08/2025). Acara berlangsung di Ruang Rapat Bupati Seluma dengan menghadirkan tim penyuluh dari Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu sebagai narasumber.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Asisten dan Staf Ahli Bupati, kepala OPD, camat se-Kabupaten Seluma, serta kepala desa dan lurah. Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan dukungan kuat terhadap upaya peningkatan akses bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Tongam Renikson Silaban, menegaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat. Setiap desa dan kelurahan di seluruh Indonesia diwajibkan memiliki wadah ini agar masyarakat bisa mendapatkan pendampingan hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau. “Kami harapkan ada kesepakatan bersama untuk membentuk Posbankum. Nantinya, Posbankum ini bisa diisi oleh kepala desa, perangkat desa, maupun tokoh adat, sehingga permasalahan hukum masyarakat dapat segera ditangani,” jelas Tongam.
Menurutnya, keberadaan Posbankum juga akan memperkuat posisi masyarakat desa dalam memperoleh keadilan, sekaligus mendorong kesadaran hukum di akar rumput.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra, H. Hendarsyah, menegaskan bahwa Pemkab Seluma mendukung penuh kebijakan tersebut. Ia menyebut pembentukan Posbankum merupakan salah satu instruksi presiden yang harus segera ditindaklanjuti di daerah. “Pemerintah Kabupaten Seluma berkomitmen agar Posbankum ini dapat berdiri di 202 desa dan kelurahan yang ada di wilayah kita. Harapannya, dengan adanya Posbankum, sebagian besar permasalahan hukum dapat diselesaikan langsung di tingkat desa tanpa harus selalu naik ke ranah yang lebih tinggi,” ungkap Hendarsyah.
Posbankum nantinya akan berfungsi sebagai sarana konsultasi dan penyelesaian masalah hukum, mulai dari perkara perdata sederhana, sengketa adat, hingga pendampingan administratif. Dengan demikian, masyarakat desa tidak lagi merasa kesulitan ketika menghadapi permasalahan hukum karena sudah tersedia wadah resmi yang dapat dijangkau dengan mudah.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap seluruh perangkat desa, lurah, dan tokoh masyarakat dapat bersinergi untuk mendukung pendirian Posbankum. Ke depan, Posbankum tidak hanya menjadi tempat mencari solusi hukum, tetapi juga pusat edukasi untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Seluma.